Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendorong pemerintah desa memperkuat keterbukaan informasi publik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah.
Upaya tersebut dibahas dalam Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam Rangka Persiapan Wawancara E-Monev KIP 2026 di Sinergi Room Lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin mengatakan, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen. Badan publik juga harus memberikan respons yang jelas terhadap permohonan informasi, keluhan, dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, akses informasi yang memadai dapat membantu warga memahami program pemerintah sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaannya.
Machmuddin juga meminta badan publik memastikan dokumen yang disampaikan dalam penilaian E-Monev KIP 2026 sesuai dengan kondisi pelayanan sebenarnya. Kelengkapan administrasi harus didukung bukti pelaksanaan kegiatan dan pemahaman petugas terhadap materi yang disampaikan saat wawancara.
“Untuk pemerintah desa agar mengembangkan inovasi pelayanan informasi melalui pemanfaatan kanal digital dan penyediaan ruang aspirasi. Langkah tersebut diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan persoalan maupun usulan pembangunan di lingkungannya,” katanya. Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Sholahuddin, menekankan pentingnya pengelolaan dokumentasi yang tertib untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurutnya, setiap kegiatan, keputusan, dan penggunaan anggaran harus dicatat, dikelompokkan, serta disimpan secara sistematis agar mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
Dokumentasi yang lengkap juga menjadi rekam jejak kelembagaan meskipun terjadi pergantian pejabat. Penataan arsip dapat membantu badan publik mengevaluasi pelayanan, mengidentifikasi kelemahan, memperjelas tanggung jawab, serta meningkatkan akuntabilitas kebijakan dan penggunaan anggaran.
Sholahuddin menjelaskan, keterbukaan informasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Warga dapat mengakses informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, anggaran, dan persyaratan pelayanan dengan lebih mudah.
“Akses ini juga memungkinkan masyarakat memahami haknya serta menyampaikan kritik dan usulan berdasarkan data, maka partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dapat meningkat,” imbuhnya.
Ia turut menekankan pentingnya pelayanan informasi yang inklusif. Badan publik perlu menyediakan berbagai saluran akses, mulai dari dokumen yang ramah bagi pengguna pembaca layar, takarir, pendampingan petugas, pojok informasi, hingga layanan keliling.
Setiap inovasi pelayanan harus memiliki tujuan yang jelas dan disertai bukti perubahan serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Menurut Sholahuddin, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten, pembagian tugas yang jelas, koordinasi antarsatuan kerja, serta anggaran yang memadai.
Badan publik harus memastikan informasi yang wajib dibuka dapat diakses masyarakat, sedangkan informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi berkala diperlukan agar kekurangan pelayanan dapat segera diperbaiki dan rekomendasi ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendorong pengawasan dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. “Keterbukaan informasi publik sangat ditunggu masyarakat. Jika badan publik sudah membagikan informasi kepada publik, masyarakat bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi,” pungkasnya. (fif/ian)






