Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemilik penginapan di Kota Mojokerto melaporkan dua mantan karyawannya ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan usaha penginapan. Kasus tersebut dilaporkan setelah korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional bisnisnya.
Pelapor atas nama Theti Mahayani (44), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Ia melaporkan dua mantan karyawannya berinisial YDM dan EM yang sebelumnya bekerja di penginapan RedDoorz Near Train Station Mojokerto yang berada di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kecurigaan bermula pada 27 Juli 2024 ketika enam calon tamu datang untuk melakukan check-in. Namun salah satu karyawan menolak mereka dengan alasan seluruh kamar telah penuh.
Merasa janggal, Theti kemudian mengecek langsung kondisi penginapan.
“Padahal masih ada lima kamar kosong dengan kunci yang tergantung di area lobi. Saat saya konfirmasi kealah satu karyawan, EM. Ia berdalih kalau setiap tamu yang akan menginap harus mendapatkan persetujuan dari manajemen. Padahal saya pemiliknya,” ungkapnya, Kamis (5/3/2026).
Pernyataan tersebut dinilai tidak masuk akal karena yang menanyakan justru pemilik penginapan. Kecurigaan semakin kuat setelah kedua karyawan tersebut tiba-tiba mengundurkan diri secara bersamaan pada 1 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp (WA).
Setelah mereka keluar, Theti melakukan pengecekan terhadap aset serta pembukuan penginapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menemukan sejumlah barang inventaris yang hilang, antara lain 15 lembar sprei, 15 handuk, 10 selimut duvet cover, 20 sarung bantal, serta satu bantal dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
Tak hanya itu, ia juga menduga adanya manipulasi transaksi penyewaan kamar yang dilakukan oleh kedua mantan karyawannya. Menurutnya, kamar yang dipesan melalui aplikasi Red Partner diduga dimanipulasi menggunakan identitas tamu palsu. Harga kamar yang seharusnya disewakan Rp180 ribu per malam diduga diturunkan menjadi sekitar Rp135 ribu.
Kamar tersebut kemudian dijual kembali kepada tamu dengan harga normal hingga Rp200 ribu. Bahkan ada kamar yang dipesan melalui akun tertentu sebagai reseller dengan harga sekitar Rp120 ribu sebelum kembali dijual kepada tamu.
“Saya menemukan adanya transaksi yang tidak masuk dalam pembukuan resmi penginapan. Saya juga tidak pernah menerima uang sewa kamar dari seorang penghuni bernama Gofur selama sekitar 10 bulan. Padahal nilai sewa kamar tersebut mencapai Rp2,2 juta per bulan,” jelasnya.
Theti juga menyebut pernah mentransfer uang sebesar Rp9 juta kepada salah satu terlapor serta memberikan Rp1 juta secara tunai sebagai pesangon. Dari berbagai kejadian tersebut, ia memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp50 juta.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dan masih dalam penanganan penyidik. Theti berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum dan kerugian yang dialaminya dapat dipertanggungjawabkan. [tin/but]






