Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil.
Pasangan ini merupakan pemilik CV Sentoso Seal, yang sebelumnya juga ramai dibicarakan karena dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Mei 2025. Wakil Kasat Reskrim, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dari kasus penahanan ijazah yang saat ini ditangani Polda Jawa Timur sejak 23 April 2025.
“Saudari D (Diana) dan saudara H (Handy) telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025. Dilanjutkan dengan penahanan,” ujar AKP Rahmad, Jumat (9/5/2025).
Kedua tersangka diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan milik pelapor, Paul Stefanus. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/353/IV/2025/Polrestabes Surabaya, kejadian ini berlangsung pada 19 April 2025.
Menurut AKP Rahmad, aksi pengrusakan tersebut dilakukan dengan mencopot roda mobil korban hingga kendaraan tidak dapat digunakan. “Tersangka ini melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
“Pasal yang disangkakan Pasal 170 dan atau 406 juncto 55. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Rahmad.
Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Untuk yang dilaporkan tetap dua orang. Namun untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” tutup AKP Rahmad Aji Prabowo. (rma/ted)






