Surabaya (beritajatim.com) – Kemendag mencabut Permendag lama dan mengesahkan sembilan regulasi baru. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung utama yang membagi barang impor menjadi empat klaster prioritas: bahan baku industri, produk penunjang program nasional, produk industri berdaya saing, dan produk kehutanan.
Lebih dari 400 pengusaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur menghadiri sosialisasi kebijakan impor terbaru, Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025. Acara yang digelar di Hotel Sheraton Surabaya ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur untuk merespons tantangan ekonomi global dan mendukung industri dalam negeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Abu Amar, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai langkah adaptif terhadap ketidakpastian global seperti ketegangan politik dan disrupsi rantai pasok. Meski demikian, ia mencatat ketahanan ekonomi Indonesia tetap kuat dengan surplus perdagangan sebesar 19,48 miliar dolar AS pada semester I 2025.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Prof. Tomy Kayhatu, menyambut baik kebijakan ini, terutama karena berpotensi menekan biaya logistik Indonesia yang saat ini mencapai 23-24 persen dari PDB.
“Diharapkan biaya logistik bisa ditekan, dan pada saat yang sama, daya saing produk dalam negeri dapat meningkat,” ujarnya.
Kebijakan ini juga memperkenalkan sistem digital terintegrasi antara INATRADE dan SINSW, serta memberikan relaksasi terhadap 10 kelompok komoditas strategis yang mencakup 482 Kode Harmonized System (HS). Relaksasi ini, yang membebaskan beberapa komoditas seperti bahan baku plastik dan pupuk bersubsidi dari Persetujuan Impor (PI), dianggap sangat krusial bagi industri manufaktur di Jawa Timur yang sangat bergantung pada bahan baku impor.
Direktur Impor Kemendag, Imam Kustiaman, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai stimulus, bukan hambatan, bagi dunia usaha.
“Regulasi ini dibuat sebagai stimulus agar industri tumbuh dan berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Wakil Ketua Kadin Surabaya, Medy Prakoso, menambahkan bahwa dunia usaha siap bersinergi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal.[rea]






