Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mengganti penggunaan istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam nomenklatur libur nasional.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ungkap Muhadjir.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil usulan dari umat Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Diketahui, ada tiga hari libur nasional yang berkaitan dengan Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama Selama 2024
“Memang dari usulan dari mereka dan kita perjuangkan alhamdulillah bisa diterima,” ujar Saiful.
Muhadjir juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama akan menyusun peraturan presiden untuk mengimplementasikan perubahan nomenklatur ini. (nap)






