Jakarta (beritajatim.com) – Mayoritas pemegang hak suara Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP PORDASI) melayangkan protes keras atas perpanjangan masa bakti Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum (Ketum) PP PORDASI periode 2020-2024. Perpanjangan ini didasarkan pada Surat Edaran Ketum KONI, Marciano Norman, yang dinilai sarat masalah dan berpotensi melanggar aturan.
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran
Polemik bermula dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PORDASI yang diagendakan untuk persiapan Musyawarah Nasional (Munas) XIV pada 9 November 2023 di DIY. Namun, Triwatty Marciano mendadak mengubah agenda Rakernas menjadi rapat perpanjangan masa bakti kepengurusan.
Pengurus Pengprov PORDASI NTB, Abdul Malik, mengecam tindakan Triwatty ini. “Ini jelas melanggar AD/ART PORDASI dan merampas hak suara anggota dalam menentukan Ketum selanjutnya,” tegas Malik.
“Perpanjangan masa bakti hanya bisa melalui Munas, bukan Rakernas. Apalagi dasar perpanjangannya adalah Surat Edaran KONI, Surat usulan dari Triwatty, dan Surat Keputusan oleh Ketum KONI yang kebetulan adalah suami Triwatty sendiri. Ini patut diduga nepotisme, intervensi, dan inkonstitusional!” ucap dia melanjutkan.
Malik menambahkan, Surat Keputusan KONI terkait perpanjangan masa bakti Triwatty merupakan bentuk abuse of power dan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang mengatur otonomi cabang olahraga. “PORDASI menaungi 4 cabang olahraga, termasuk Equestrian yang dipertandingkan di Olimpiade. Di mana otonomi wajib diterapkan untuk diakui oleh induk cabangnya di dunia, yaitu FEI,” jelas Malik.
Lebih lanjut, Malik menegaskan bahwa ini bukan masalah dualisme kepengurusan. Masa bakti kepengurusan periode 2020-2024 berakhir pada 31 Januari 2024, namun Triwatty tidak menyelenggarakan Munas. 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64 persen) kemudian menggelar Munas XIV pada 31 Mei 2024 dan memilih Aryo Djojohadikusomo sebagai Ketum PORDASI 2024-2028.
Respon KOI dan Penegasan Otonomi
Ketua Harian PP PORDASI terpilih 2024-2028, Eddy Sadak, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa setiap cabang olahraga olimpiade berada di bawah naungan Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan memiliki perwakilan di setiap negara, yaitu Komite Olimpiade Nasional (NOC). Di Indonesia, NOC adalah KOI yang dipimpin oleh Raja Sapta Oktohari (Okto).
“NOC adalah badan independen yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah,” tegas Sadak.
Sadak menerangkan bahwa pada 1 Februari 2024, beberapa Pengprov PORDASI telah mengirim surat kepada KOI terkait perpanjangan kepengurusan PP PORDASI yang sepihak oleh Triwatty. KOI pun merespon dengan tegas melalui surat balasan. Namun, Ketum KONI Marciano Norman disebut tidak mengindahkan penjelasan KOI.
Surat KOI tertanggal 19 Februari 2024 antara lain menyatakan bahwa PP PORDASI diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI) sebagai federasi nasional cabang olahraga equestrian yang dipertandingkan di Olimpiade. Oleh karena itu, sebagai bagian dari gerakan olimpiade di Indonesia, PP PORDASI memiliki hak dan kewajiban otonomi.
KOI juga menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP PORDASI sesuai dengan AD/ART.
Lebih lanjut, KOI menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan dan menjunjung tinggi prinsip otonomi dalam Piagam Olimpiade, KOI tidak dapat mengakui ataupun mendukung pengelolaan organisasi bagian dari Gerakan Olimpiade (termasuk keputusan memperpanjang masa bakti kepengurusannya) apabila bertentangan dengan Piagam Olimpiade. [beq]






