Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi SMP, hingga Jumat (25/4/2025). Status Didik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi alasan pemerintah masih menunggu proses hukum tetap sebelum mengambil langkah tegas.
Kasus ini mencuat setelah Didik, yang sehari-hari mengajar di Sekolah Dasar (SD), dilaporkan melakukan tindakan tak senonoh kepada enam siswi mayoret dari beberapa grup drumband yang ia latih di luar jam kerja. Perbuatan asusila tersebut telah diakui langsung oleh Didik dalam pemeriksaan internal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang.
“Jadi, sekarang masih proses di inspektorat, tapi kita juga gak bisa langsung pecat kalau belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan kalau yang bersangkutan ini bersalah,” terang Bupati Lumajang, Indah Amperawati, Jumat (25/4/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa jika nantinya ada putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan Didik bersalah, maka langkah pemecatan akan langsung dilakukan.
“Ini ya tunggu keputusan hukum dulu, begitu keluar kita akan langsung lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Meski belum dipecat, Didik sudah tidak lagi menjalankan fungsi sebagai tenaga pengajar. Pemerintah telah mencabut kewenangan fungsionalnya dan memindahkannya ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Jatiroto.
“Untuk fungsionalnya sebagai guru sudah kita cabut, jadi dia (Didik, Red) tidak bisa mengajar lagi,” ungkap Indah Amperawati. [has/beq]






