Blitar (beritajatim.com) – Teka-teki di balik kematian tragis seorang gadis berinisial MTW (25) yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Kedondong, Kota Blitar, akhirnya terkuak. Korban tewas di tangan kekasih gelapnya sendiri setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa pertengkaran tersebut dipicu oleh permasalahan sperma. Diketahui perselisihan soal sperma ini terjadi saat korban dan pelaku sedang berhubungan badan di dalam kamar kos tersebut.
Terungkap bahwa korban ingin dihamili oleh pelaku. Namun pelaku yang bekerja di perusahaan pembiayaan menolak permintaan tersebut dan memilih untuk menyudahi hubungan badan itu.
“Jadi saat pelaku dan korban berhubungan layaknya suami istri, keduanya terlibat pertengkaran hingga sampai penganiayaan,” ucap AKBP Titus, Jumat (22/08/2025).
Usai ditolak permintaannya, korban marah dan hendak pergi dari kamar kos tersebut. Pelaku yang tak menghendaki hal itu, kemudian menarik korban terjatuh di lantai.
Akibatnya kepala korban mengalami luka serius. Namun tidak berhenti di situ pertengkaran di antara keduanya pun justru semakin membesar dan terjadi penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Jadi leher korban sempat ditendang oleh pelaku, korban juga sempat dipiting oleh pelaku,” tegasnya.
Fakta lain juga terungkap bahwa korban sejatinya sudah memiliki suami. Korban dan suaminya pun belum bercerai. Namun korban telah menjalin hubungan asmara dengan pelaku sejak 3 bulan lalu.
Sejak saat itulah korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Hubungan yang awalnya romantis itu pun harus hancur lebur usai korban yang merupakan pacar gelap pelaku meminta untuk dihamili.
“Jadi korban ini memiliki suami sah, sedang pelaku ini berstatus lajang,” tegasnya.
Kini pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Sejumlah barang bukti pun telah dikantongi oleh polisi. Namun dari beberapa barang bukti ada satu hal yang menarik yakni adanya 53 butir pil dobel l.
Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa puluhan pil dobel l tersebut merupakan milik korban. Namun polisi tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku. Kini untuk mengungkap kepemilikan narkoba tersebut, polisi masih melakukan uji labfor.
“Keterangan pelaku katanya itu barang milik korban tapi semua masih kita periksa,” tandasnya.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku pun terancam hukuman 7 tahun penjara. (owi/ian)






