Malang (beritajatim.com) – Sedikitnya sudah 220 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Malang yang sudah terbentuk. Dari jumlah 378 desa di Kabupaten Malang, pembentukan Kopdes masih terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Kementerian Koperasi (Kemenkop) meresmikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kabupaten Malang, akhir bulan lalu.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, peresmian tersebut merupakan langkah konkret dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Kabinet Merah Putih untuk memajukan sumber daya ekonomi di desa-desa.
“Program pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan,” kata Ferry dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Ferry bilang, Presiden Prabowo Subianto telah menggarisbawahi pentingnya pembentukan koperasi desa dalam berbagai kesempatan, termasuk di acara panen rakyat dan program Indonesia Menanam.
Ferry menyampaikan Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan akan memiliki kegiatan utama. Seperti pendirian kantor koperasi, kegiatan simpan pinjam untuk mengurangi ketergantungan pada pinjaman online, pembukaan apotik, dan klinik desa untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Tidak hanya itu, terdapat pembukaan warung atau toko untuk kebutuhan sehari-hari. Gudang yang dilengkapi dengan fasilitas seperti cold storage dan pengering juga akan menjadi bagian penting dari koperasi desa. Selain itu, truk akan disediakan untuk mendukung mobilitas barang, terutama dalam kegiatan teguh di wilayah tersebut.
“Meskipun terdapat kegiatan utama, koperasi desa juga diberikan kebebasan untuk mengembangkan kegiatan sesuai dengan potensi desa masing-masing,” tegasnya.
Menurut Ferry, proses pembentukan koperasi desa dilakukan melalui musyawarah desa dengan dukungan dari dinas koperasi.
“Harapannya, seluruh desa di Kabupaten Malang akan memiliki koperasi desanya masing-masing pada bulan Mei mendatang,” kata Ferry.
Ferry menjelaskan, tugas ini adalah tugas yang tidak mudah. Namun, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan, keterlibatan berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk percepatan pembentukan koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Jadi ada 13 Kementerian/Lembaga (K/L) terlibat untuk saling gotong royong. Ada 3 Lembaga Pemerintah Non-Departemen atau Badan yang terlibat,” ucapnya.
Selain itu, seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia juga diminta untuk secara gotong royong melakukan percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dalam inpres ini.
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk me-launching dan mengumumkan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia pada bulan Juli mendatang bertepatan dengan Hari Koperasi,” ujarnya.
Ferry menambahkan, hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.
“Dukungan dan doa dari seluruh masyarakat diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi pembangunan ekonomi berbasis koperasi desa,” pungkasnya.
Butuh Pengawasan Serius
Pembentukan Koperasi Merah Putih hingga tingkat desa, harus dilakukan pengawasan serius. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok.
Menurut Alayk, bahwa unit simpan pinjam di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih perlu diawasi dengan ketat. Sehingga, operasional Kopdes nantinya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah setempat.
“Nanti di Koperasi Desa Merah Putih ada yang namanya unit simpan pinjam. Sehingga hal ini perlu kami awasi secara ketat sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses keuangan yang baik,” kata Alayk, Jumat (16/5/2025).
Alayk bilang, adapun langkah pengawasan tersebut salah satunya terkonsentrasi pada peningkatan kapasitas pengurus Kopdes Merah Putih dalam menganalisa rekam jejak masyarakat yang mengajukan pinjaman.
Hal itu, sambung Alayk, bisa diketahui rekam jejak adalah aspek penting untuk menjamin kelancaran perputaran uang di unit usaha tersebut.
“Petugas punya kewajiban untuk menertibkan angsuran dari peminjam di Kopdes Merah Putih,” tegasnya.
Cara ini merupakan upaya untuk membuat pengelolaan keuangan di unit simpan pinjam Kopdes Merah Putih berjalan profesional, sebagaimana di lembaga keuangan pada umumnya.
“Operasional simpan pinjam ini harus sesuai aturan main. Sehingga ketika sudah berjalan tidak ada pelanggaran yang bisa menjadi kendala serius bagi Kopdes Merah Putih,” tuturnya.
Masih kata Alayk, pembentukan unit usaha simpan pinjam disebutnya perlu menyusun pola antisipasi kendala pengembalian pinjaman uang, seperti penerapan agunan yang nilainya tidak boleh lebih rendah ketimbang nilai pinjaman.
“Contoh ketika sertifikat (dijaminkan) itu harganya Rp100 juta, maka pinjaman maksimal menurut saya yang paling masuk akal Rp80 juta. Kalau pinjaman macet dan sudah negosiasi, sertifikat itu dimanfaatkan untuk dicairkan menutupi jumlah pinjaman sehingga nanti modal koperasi terus berputar,”
Sedangkan, untuk sisi penagihan, Alayk mengingatkan para pengurus di koperasi tersebut tetap mengedepankan sopan santun kepada para peminjam.
Artinya, penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif dan berkeadilan. Apalagi, menurut dia, Kopdes Merah Putih dibentuk untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Ini kan untuk membentuk suatu kekuatan ekonomi dari tingkat desa, saling menguatkan antara satu orang dengan orang lainnya,” ucap Alayk.
Diharapkan keberadaan unit usaha simpan pinjam pada Kopdes Merah Putih menghadirkan dampak positif bagi perkembangan suatu wilayah pedesaan.
“Kami berharap ini bisa berkesinambungan, kami akan mengedukasi dengan betul masyarakat,” pungkasnya. (yog/ian)






