Bangkalan (beritajatim.com) – Pembangunan puluhan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan tengah berlangsung. Namun, hingga kini belum ada satu pun gerai yang tercatat mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan data per awal Februari 2026, sebanyak 73 gerai KDMP sedang dalam tahap pembangunan dari total 281 unit yang tersebar di Bangkalan. Meski progres konstruksi berjalan, aspek perizinan disebut belum dipenuhi.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Gedung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan, Nur Taufik, mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin PBG untuk pembangunan gerai tersebut.
“Sampai saat ini belum ada satu pun yang ngurus PBG untuk KDMP,” ujar Taufik, Jumat (20/2/2026).
Ia juga menyebut instansinya tidak pernah dilibatkan dalam survei maupun proses teknis pembangunan. “Enggak ada (tidak dilibatkan),” katanya.
Padahal, PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan gedung dilakukan. Persetujuan ini diterbitkan pemerintah daerah untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan konstruksi, serta kesesuaian tata ruang.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan, Moh Rasuli, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembangunan fisik gerai KDMP.
“Kami hanya pembinaan pada KDMP-nya. Kalau pembangunan dilakukan PT Agrinas. Untuk perkembangannya mungkin bisa tanya Kodim. Karena untuk perizinan adalah tanggungjawab pelaksana,”ujar Rasuli.
Rasuli menambahkan, data terakhir yang dimilikinya menunjukkan 73 gerai dalam proses pembangunan.
“Apakah ada perkembangan lagi setelah itu kami kurang tahu juga. Cuma data terakhir di kami waktu itu 73 gerai,” jelasnya. [sar/ian]






