Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo akhirnya amankan pelaku pembunuhan yang berada di Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Pelaku yang membunuh seorang nenek bernama Nur Halimah (65) ini berhasil diamankan setelah tujuh hari melarikan diri.
Diketahui pelaku bernama Budiono (50) yang merupakan tetangga dari korban yang juga beralamat di Desa Bremi. Menurut Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan mengatakan bahwa pelaku merasa sakit hati karena telah dituduh oleh korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban mencuri pisang sehingga langsung mendatangi kediaman korban dan membacoknya hingga tewas. Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke hutan untuk bersembunyi dari kejaran polisi,” jelasnya.
Diketahui kejadian ini terjadi pada Rabu (5/6/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB saat itu korban yang sedang berada dalam rumahnya tiba-tiba dihampiri oleh pelaku. Pelaku yang sudah membawa senjata tajam tak banyak bicara dan langsung menghabisi korban hingga meninggal dunia.
Saat ini pelaku meringkuk di dalam penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. Pelaku dikenai pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Pelaku kami amankan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Perlu diketahui dalam seminggu, Polres Probolinggo mengamankan dua orang pelaku pembunuhan. Kasus pembunuhan di Probolinggo ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Probolinggo untuk menangani tindakan kekerasan yang ada di wilayah hukumnya. (ada/ian)






