Gresik (beritajatim.com) – Syahrama (39) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pelaku pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia yang mayatnya dimasukkan ke dalam kardus diduga seorang psikopat.
Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan pembunuhan di tahun 2018, dan dijerat pasal 340 KUHP mendekam di Lapas Kelas I Surabaya. Tapi telah bebas.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku ini pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Dari dokumen pemeriksaan tersangka ini juga pernah melakukan tindak pidana pembunuhan,” katanya, Selasa (29/7/2025).
Atas dasar ini lanjut dia, pemeriksaan terhadap pelaku juga akan melibatkan psikiater. Pasalnya, setelah dibunuh mayat korban dimasukkan ke dalam kardus lalu dibuang ke bahu Jalan Raya Kedamean Gresik.
“Saat ini tersangka Syahrama masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Pembunuhan sadis ini bermula pelaku yang sudah kenal terhadap korban sejak 2021. Pertemuan ini berjalan tanpa kendala mengingat keduanya sesama ojek online.
Setelah berkenalan cukup lama, korban Sevi Ayu Claudia menjanjikan tersangka bisa masuk CPNS dengan membayar Rp 5 juta tahun 2023. Namun, janji tersebut tidak ada hasil. Tersangka Syahrama meminta kembali uangnya ke korban karena istrinya hamil.
Tapi janji dari korban tak pernah ditepati. Tersangka yang sudah kesal
memancing korban untuk kerja sebagai freelance di tempatnya (foto kopi). Korban yang tidak curiga akhirnya datang ke tempat korban di Perum Griya Bhayangkara Permai Blok A nomor 3 /Blok E nomor 2. Desa Urangagung Sidoarjo.
Korban Sevi Ayu Claudia datang ke tempat tersangka Sabtu (26/7) sore.
Setelah korban masuk gudang milik tersangka langsung menggiring korban untuk masuk ke suatu ruangan dengan dalih untuk ruang kerja korban.
Setelah masuk, tersangka berniat untuk melumpuhkan korban dengan menggunakan alat pemotong kertas beberapa kali. Sehingga, mengenai kepala bagian belakang. Korban sempat melawan, tapi tersangka malah memukul korban lebih keras dan akhirnya korban tergeletak.
Tersangka yang bingung korban sudah tak bernyawa. Akhirnya membawanya ke daerah Gresik. Tersangka lalu memasukkan mayat ke dalam kardus. Tubuhnya ditekuk dan mulutnya dilakban dibuang ke di pinggir Jalan Raya Kedamean Gresik. [dny/ian]






