Blitar (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 235 juta yang menjerat Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak. Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk ekstra hati-hati dalam mengelola dana desa.
“Jadi kami sampaikan kepada seluruh teman-teman baik kecamatan maupun desa untuk ditingkatkan lagi pemahaman soal regulasi,” tegas Bambang, Jumat (15/08/2025).
Bambang menegaskan, setiap kegiatan di pemerintahan desa harus mengacu pada aturan atau regulasi yang berlaku. Ia khawatir jika ada salah tafsir terhadap aturan dana desa, justru akan menjerumuskan para perangkat desa ke ranah pidana.
Menurut Bambang, masyarakat saat ini menuntut pelayanan yang sempurna dan bebas dari tindakan korupsi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya ketaatan pada aturan, mulai dari tahap perencanaan, musyawarah desa, hingga pelaksanaan kegiatan.
“Kemudian monitoring dan evaluasi terutama baik dari kita semua harus kita tingkatkan lagi,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi kesalahan yang bisa merugikan masyarakat, Bambang memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Blitar) dan pihak kecamatan akan mengoptimalkan komunikasi dengan pemerintah desa. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan setiap program berjalan sesuai koridor hukum.
Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian dan transparansi, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Sehingga kasus korupsi dana desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar tidak terulang.
“Terutama sekretaris di desa untuk pengelolaan keuangan dan Badan Kerjasama Desa (BKD) dalam hal melakukan pertanggung jawaban harus merujuk pada aturan yang ada,” tandasnya. (owi/but)






