Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) tidak mengatur tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol. Apalagi terkait masa jabatan ketua umum (ketum) suatu parpol.
“Jadi negara menurut UU ini (UU Parpol) tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian,” ujar Said, Selasa (11/3/2025).
Pernyataan ini menanggapi adanya gugatan UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat yaitu Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas Lamury Hadjon, mempersoalkan Pasal 23 ayat 1 tentang mekanisme pergantikan kepengurusan parpol, termasuk ketua umumnya, berdasarkan AD/ART.
Said pun menyatakan pihaknya menghormati adanya gugatan tersebut sebagai bagian dari hak semua warga negara untuk mengambil langkah hukum. Namun jika merujuk pada Pasal 23 ayat 1 UU Parpol, sebenarnya tidak terdapat aturan khusus terkait masa jabatan ketum parpol.
“Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD/ART partai,” kata dia.
Pun, semangat UU Parpol yaitu memberikan hak otonomi kepada anggota dan pengurus untuk menyusun AD/ART parpol mereka. Tak hanya itu, UU Parpol juga merupakan pengakuan negara terhadap parpol sebagai organisasi demokratis yang tercermin dari kebebasan anggota dan pengurusnya partai menyusun AD/ART.
Sedangkan terkait gugatan tersebut, Said mempercayakan seluruh progresnya kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, MK memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan pemohon.
“Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpil sebagai cerminan organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi,” kata Said.
Apalagi, kata Said, parpol bukan organisasi negara namun dibentuk oleh masyarakat. Karena itu, aturan yang berlaku pada suatu parpol, termasuk soal kepengurusan serta jenjang kewenangan pengurus berbeda dengan lainnya. “Sesuai dengan aspirasi masing-masing anggota daan pengurus,” kata dia.
Mengingat bukan organisasi negara, Said menilai masa jabatan ketum suatu parpol tidak akan dijangkau oleh MK. Apalagi, tekan Said, MK melakukan uji material terhadap Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Dia pun mempertanyakan apakah tidak adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol termasuk pelanggaran konstitusi. Sedangkan konstitusi sendiri lebih mengatur lembaga-lembaga negara, tugas dan wewenangnya, serta hak warga negara.
“Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Said memprediksi jika MK melakukan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 UU Parpol, putusan yang diambil adalah tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. Tak hanya itu, Said juga memandang gugatan terhadap masa jabatan ketum kurang tepat diajukan ke MK.
“Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Mekanisme itulah yang demokratis dan diatur oleh konstitusi,” kata Said.
Untuk diketahui, Edward Thomas Lamury Hadjon menggugat UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke MK. Dalam gugatannya, dia meminta adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol selama lima tahun, dan hanya dapat dipilih kembali satu kali baik secara berturut-turut maupun tidak. [beq]






