Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena karangan bunga berisi dukungan moral kepada Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi menuai beragam respons publik. Sejumlah karangan bunga tampak memenuhi halaman Balai Kota Madiun hingga kawasan Pahlawan Street Center (PSC), memunculkan diskursus soal relasi antara ekspresi publik dan proses penegakan hukum.
Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fahrul Muzaqqi, menilai kemunculan karangan bunga tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dan tidak dapat dimaknai sebagai upaya menormalisasi tindakan korupsi.
“Saya rasa ekspresi yang terlihat dari karangan-karangan bunga itu bagian dari pernak-pernik demokrasi ya,” ujar Fahrul.
Menurutnya, dukungan melalui karangan bunga tidak serta-merta menunjukkan sikap warga yang menolak proses hukum yang menempatkan Maidi sebagai tersangka OTT KPK. Fahrul menilai masyarakat mampu membedakan antara penegakan hukum dan ekspresi empati terhadap sosok pemimpin.
“Ketika kemudian dikaitkan dengan penegakan hukum yang dalam hal ini menempatkan Pak Maidi sebagai tersangka OTT KPK itu. Saya rasa itu tidak lantas dimaknai dari warga untuk menormalisasi perilaku korupsi,” katanya.
Fahrul menjelaskan bahwa setiap pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki sisi positif dan negatif. Dalam konteks ini, karangan bunga dinilainya sebagai bentuk dukungan moral dari pihak-pihak yang merasa pernah merasakan dampak kepemimpinan Maidi selama menjabat Wali Kota Madiun.
“Saya rasa itu sih saya melihatnya sebagai ekspresi dukungan moral. Artinya harus diakui setiap pemimpin entah itu di level pusat atau daerah itu punya sisi-sisi positif dan negatif ya. Kebetulan orang-orang yang mengirimkan bunga itu saya rasa orang-orang yang memang pernah disentuh di bawah kepemimpinan Pak Maidi,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembelaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, dukungan moral tidak identik dengan klaim ketidakbersalahan secara hukum.
“Artinya itu saya rasa bagian dari pernak-pernik dari demokrasi ya, artinya tidak lantas kemudian dimaknai sebagai fenomena untuk menormalisasi tindakan korupsi,” ujarnya.
Fahrul menilai para pengirim karangan bunga juga tidak serta-merta menyatakan Maidi tidak bersalah. Dukungan yang ditunjukkan, kata dia, bersifat kemanusiaan dan masih berada dalam koridor demokrasi.
“Artinya mereka kan tidak lantas menganggap Pak Maidi tidak bersalah, gitu ya. mereka kan hanya menunjukkan dukungan moral, saya rasa itu sah-sah saja gitu,” kata Fahrul.
Di sisi lain, Fahrul menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh opini publik. Ia menilai dukungan moral tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak atau melemahkan penegakan hukum.
“Tapi di sisi lain ya proses proses hukum itu tetap harus berjalan, tidak lantas hanya karena karangan bunga itu lantas kemudian mereka menolak ee hasil dari penegakan hukum itu. Jadi ya saya melihatnya seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan puluhan karangan bunga berisi doa dan dukungan memenuhi area Balai Kota Madiun dan sepanjang akses menuju kawasan Pahlawan Street Center (PSC). Karangan bunga tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, kelompok warga, hingga komunitas lokal yang mengapresiasi kepemimpinan Maidi selama menjabat.
Selain karangan bunga, sejumlah warga juga menggelar aksi solidaritas dengan membentangkan kain putih di kawasan PSC yang dipenuhi tanda tangan, cap jempol, serta pesan doa dan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Pemerintah Kota Madiun merespons fenomena tersebut dengan menegaskan sikap netral. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, menyatakan pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menyampaikan dukungan moral melalui karangan bunga selama tidak mengganggu ketertiban umum dan proses hukum.
Ia menilai karangan bunga tersebut merupakan bentuk kepedulian warga terhadap seorang pemimpin yang dianggap memiliki jasa bagi pembangunan Kota Madiun, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka usai OTT yang dilakukan di Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti penyidikan. [tok/beq]






