Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur mendesak pemerintah daerah setempat untuk mempercepat penerapan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk memastikan pekerjaan dan penghasilan bagi 3.526 tenaga non aparatur sipil negara kategori R4.
Skema PJLP adalah sistem kontrak kerja yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan. Skema ini sudah diterapkan di DKI Jakarta, Makassar, dan Bontang, untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian nasional dan terancam pemutusan hubungan kerja.
“Di balik pelayanan publik yang selama ini berjalan, ada ribuan wajah yang bekerja tanpa pamrih. Mereka adalah guru honorer, petugas kebersihan, operator sekolah, staf teknis, yang dikenal sebagai tenaga Non-ASN kategori R4,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jember.
Nugroho menekankan para pegawai tersebut bukan sekadar angka. “Mereka adalah wajah pengabdian yang masih tak jelas di mata sistem,” katanya.
PDI Perjuangan mendorong Panitia Khusus Non-ASN DPRD Jember untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional. “Dengan demikian kawan-kawan honorer R4 bisa diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu;” kata Nugroho.
Bupati Muhammad Fawait setuju dengan PDIP. “Kami sepenuhnya setuju dan mendukung penuh dorongan agar tenaga Non-ASN R4 dapat diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu,” katanya, dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD Jember, di gedung DPRD Jember, Senin (4/8/2025) malam.
Menurut Fawait, itu solusi paling ideal yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan status ASN kepastian kerja dan penghidupan yang layak.
“Tantangan utama yang kita hadapi bersama adalah ketentuan dalam Diktum Kelima Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mensyaratkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menjadi kendala formal bagi sebagian besar tenaga R4 kita,” katanya.
Menyadari kendala ini, menurut Fawait, Pemerintah Kabupaten Jember telah melayangkan surat kepada Kementerian PAN-RB pada 28 Mei 2025, untuk secara khusus meminta arahan dan diskresi kebijakan mengenai status dan penggajian tenaga Non-ASN R4 ini.
“Kami mengajak seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Jember untuk bersinergi dan berkolaborasi. Dukungan dari lembaga legislatif, termasuk melalui Pansus Non-ASN, akan sangat memperkuat posisi kita dalam melakukan audiensi dan mendapatkan jawaban positif dari KemenPANRB dan BKN,” kata Fawait. [wir]






