Kediri (beritajatim.com) – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur resmi menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta Patung Macan Putih kepada Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, pada Selasa (13/1/2026). Sertifikasi ini menjadi bentuk perlindungan hukum atas ide, gagasan, dan karya masyarakat setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat hak cipta Patung Macan Putih difasilitasi oleh Kemenkum sebagai upaya melindungi karya anak bangsa.
“Ini adalah bentuk dari perlindungan ide, gagasan, karya, anak bangsa dari Balongjeruk,” ujarnya.
Haris berharap sertifikat hak cipta tersebut dapat menjadi identitas baru bagi Desa Balongjeruk sekaligus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Keberadaan Patung Macan Putih juga diharapkan ikut melestarikan budaya Jawa, khususnya di Kabupaten Kediri.
“Mudah-mudahan dengan pemberian sertifikasi ini, ini bentuk identitas baru dari Balongjeruk terhadap patung Macan Putih ini, memberikan dampak ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan juga nguri-nguri budaya Jawa, Jawa Timur khususnya Kabupaten Kediri, lebih khusus lagi Balongjeruk,” imbuhnya.
Ia menilai, meskipun Patung Macan Putih sempat menuai beragam respons di media sosial, fenomena viral tersebut justru membawa dampak positif bagi masyarakat desa.
“Ada info-info negatif terhadap yang viral-viral itu biasa dalam masyarakat, tetapi saya meyakini bahwa ini sudah memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat Balongjeruk,” katanya.
Terkait pemanfaatan Patung Macan Putih untuk kepentingan komersial, seperti produk UMKM berupa kaos, suvenir, maupun atribut lainnya, Kemenkum menegaskan sertifikat hak cipta menjadi penanda kepemilikan yang sah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, Pahlevi Witantra, menjelaskan bahwa kementerian hanya memberikan identitas kepemilikan atas ciptaan tersebut, sementara mekanisme komersialisasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik hak cipta.
“Jadi, kalau di situ dijelaskan bahwa pemerintah Desa Balongjeruk yang memiliki, maka bagaimana metode komersialisasi itu kami serahkan bagaimana diatur sebaik mungkin oleh pemerintah desa Balungjeruk,” jelasnya.
Haris Sukamto menambahkan, setiap pihak yang ingin memanfaatkan Patung Macan Putih atau gambarnya untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta.
“Makanya tadi saya sampaikan di sambutan saya, siapapun yang akan membuat produk untuk kepentingan pribadi, harus memberikan dampak ekonomi terhadap yang membuat. Dalam hal ini yang dimiliki oleh desa ataupun yang membuat patung. Ini nanti biar diatur pemerintah desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, menyampaikan kebanggaannya atas diterbitkannya sertifikat hak cipta Patung Macan Putih yang diinisiasi oleh warganya.
“Intinya kami bangga ya karena apa yang kita inisiatifkan ternyata juga dihargai dengan sertifikat hak cipta.”
Ia menyebut pemerintah desa akan membentuk tim khusus untuk mengelola pemanfaatan hak cipta tersebut dan memastikan pengelolaannya tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Intinya kami sudah bisa mengembangkan desa kami dengan potensi pedagang kaki lima itu saja, kita sudah syukur gitu aja ya,” lanjutnya.
Ke depan, Pemerintah Desa Balongjeruk berkomitmen terus melakukan inovasi agar keberadaan Patung Macan Putih tidak bersifat sesaat. Evaluasi dan pengembangan kegiatan akan dilakukan secara berkala, termasuk agenda rutin Car Free Day.
“Ya, intinya setiap kita setelah menyelenggarakan event seperti Car Free Day itu pasti kita evaluasi. Bagaimana nanti ke depannya ini tetap bisa berjalan atau mungkin ada tambah-tambahan kegiatan, intinya untuk selalu memeriahkan khususnya di hari Minggu,” pungkasnya. [nm/beq]






