Surabaya (beritajatim.com) – Patroli Polsek Sukolilo mengamankan dua begal yang belum sempat beraksi, Selasa (08/08/2023) kemarin. Keduanya adalah Masduki dan Hasin warga Bangkalan, Madura. Dari data kepolisian, keduanya pernah ditahan di Polsek Rungkut dan Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh menceritakan bahwa keduanya menghisap sabu terlebih dahulu di Dusun Jagan Soca, Madura. Alasannya, sebagai tambahan adrenalin agar mereka berani melakukan aksi kejahatannya di Surabaya. Mereka pun sempat ke beberapa titik di Surabaya untuk mencari korban.
“Targetnya menjambret dan membegal di Jalanan Surabaya yang sepi,” ujar Sholeh, Jumat (11/08/2023).
Saat tiba di Jalan Kejawan Putih Tambak, mereka berhenti untuk membeli rokok di sebuah toko kelontong. Di saat yang bersamaan, anggota patroli Polsek Sukolilo kebetulan juga membeli barang yang sama di toko itu. Anggota mendapat kecurigaan kepada dua pelaku karena insting polisinya.
Anggota yang curiga lantas mengikuti kedua pelaku secara diam-diam. Kedua pelaku sempat berhenti di beberapa titik kos-kosan seperti di Gebang Putih dan Gebang Lor. Sembari membeli rokok di toko terdekat. Kecurigaan anggota yang mengikuti pun makin besar.
“Anggota di lapangan lantas menghubungi rekan-rekan yang sedang patroli di jalan Merr,” tutur Sholeh.
Dua anggota patroli Polsek Sukolilo datang. Anggota yang sedari tadi hanya mengikuti lantas menghampiri kedua pelaku saat kembali membeli minum di toko Kelontong Kejawan Putih Tambak. Efek sabu yang masih terasa membuat kedua pelaku parno dan langsung mengeluarkan senjata tajam.
Aksi pergumulan pun sempat terjadi. Petugas Polsek Sukolilo akhirnya meletuskan timah panas ke kaki kiri Hasin.
“Keduanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan,” imbuh Sholeh.
BACA JUGA:
Begal Motor Bersenjata Tajam Teror Sukomanunggal Surabaya, Aksi Terekam CCTV
Dari hasil pemeriksaan, mereka telah berputar-putar ke beberapa titik di Surabaya namun tidak mendapatkan kesempatan untuk membegal dan menjambret. Keduanya pun memutuskan ke kos-kosan mahasiswa di Sukolilo untuk mencuri motor.
“Uangnya untuk bayar hutang, nyabu sama kasihkan ke istri,” ujar Hasin di depan awak media.
Dari peristiwa ini, Polsek Sukolilo mengamankan motor Honda PCX putih yang jadi sarana kejahatan. Serta dua senjata tajam jenis pisau penghabisan. Keduanya kini menempati sel tahanan Polsek Sukolilo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951. [ang/but]






