Madiun (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) di Madiun melakukan pencurian di empat minimarket. Mereka mengakui jika sudah melakukan pencurian barang di minimarket berjejaring di Desa Garon Kecamatan Balerejo, Desa Tiron dan Desa Bagi di Kecamatan Madiun, dan Desa Sidomulyo Kecamatan Mejayan. Ketiganya berada di Kabupaten Madiun.
Aksi Soni Wicaksono dan Nur Diana itu ketahuan oleh pegawai minimarket. Tepatnya, di minimarket berjejaring di Desa Tiron Kecamatan Madiun pada Rabu (17/01/2024).
Kharisma Ekawati, kasir minimarket itu mengaku sudah mengenali wajah pelaku. Soni pernah mencuri sabun di minimarket yang sama sebelumnya. Kharisma ingat, Soni mengambil sabun pump besar senilai Rp 70.000 beberapa waktu lalu. Dia pun langsung mencegat Soni dan sang istri agar tak segera meninggalkan minimarket.
“Saya ingat ciri-ciri orangnya. Lalu saya coba cegat, saya tanya ke pelaku, tapi pelaku menolak dan tidak mengakui, sampai mau diborgol polisi tetap membantah,” kata Kharisma, Minggu (21/1/2024).
Kharisma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tak lama kemudian, polisi datang dan mengamankan pelaku.
Kharisma pun menyerahkan barang bukti berupa rekaman closed circuit television (CCTV). Dalam rekaman itu, Soni terbukti mencuri barang dengan memasukkannya dalam tas. Sementara, ada pula barang yang memang dibayar untuk mengelabui pegawai toko.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda I Nyoman Buda, mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dua pelaku. “Aksi pencurian tersebut diketahui setelah sebelumnya ada laporan dari beberapa gerai minimarket,” kata Nyoman.
Menurut Nyoman, pelaku menggunakan modus untuk membelabuhi petugas kasir. Pelaku mengambil beberapa barang dari etalase dan membayarnya. Namun, sebagian barang lainnya dimasukkan ke dalam tas.
Pelaku tak hanya mencuri sabun, tapi termasuk kosmetik, makanan ringan, dan bahan makanan. Jika ditotal, mencapai Rp860,000. Pelaku menggunakan motor untuk mendatangi tiap minimarket. Juga mengajak sang anak ketika mendatangi minimarket yang jadi incaran untuk mencuri.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruang Satreskrim Polres Madiun. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. [fiq/but]






