Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah menggulirkan program untuk membentuk entitas ekonomi baru di tingkat desa melalui “Koperasi Merah Putih”. Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan ditugaskan untuk merealisasikan pembentukan koperasi ini di seluruh desa sebanyak 356 desa.
Pembentukan koperasi merah putih ini akan dilakukan mulai dari Maret kemarin hingga Juni 2025. Program strategis ini dijalankan berdasarkan panduan teknis yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut memuat tata cara spesifik mengenai pembangunan Koperasi Merah Putih, memastikan adanya standar dan arahan yang jelas dalam proses pembentukannya di seluruh desa sasaran di Kabupaten Pasuruan.
“Ini nantinya akan dikerjakan oleh Dinas Koperasi untuk pelaksanaannya. Mulai dari sosialisasi, pendampingan sampai pemenuhan syarat administrasi di 356 desa,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Samsul juga mengatakan bahwa program ini ditargetkan selesai pada bulan Juni mendatang. Sementara untuk anggarannya sendiri nantinya akan diambilkan dari APBD Kabupaten Pasuruan.
“Untuk anggarannya koperasi Merah Putih ini akan dianggarkan Rp2 miliar. Karena dengan banyaknya persyaratan nominal seperti legalitas berbadan hukum resmi saya kira masih wajar,” ungkapnya.
Kehadiran Koperasi Merah Putih ini diharapkan tidak tumpang tindih, melainkan dapat melengkapi dan bersinergi dengan lembaga ekonomi desa yang telah eksis sebelumnya. Seperti diketahui, banyak desa di Kabupaten Pasuruan saat ini telah memiliki Koperasi Wanita (Kopwan) maupun Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang aktif berjalan.
Dengan tenggat waktu hingga Juni 2025, inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih ini menjadi salah satu prioritas Pemkab Pasuruan dalam upaya pemerataan dan penguatan struktur ekonomi kerakyatan berbasis desa. Keberhasilan program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Pasuruan. [ada/aje]






