Blitar (beritajatim.com) – Aktivitas warga di kawasan Alun-alun Kota Blitar bagian barat selama bulan Ramadan diwarnai keluhan terkait tarif parkir sepeda motor yang dipatok Rp5.000. Tarif tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku di Kota Blitar.
Sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp5.000 oleh juru parkir di kawasan sekitar Masjid Agung Kota Blitar saat berburu takjil maupun beraktivitas di area alun-alun.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, tarif parkir sepeda motor di tepi jalan umum di Kota Blitar seharusnya sebesar Rp2.000.
Untuk menarik retribusi tersebut, para juru parkir memberikan karcis kepada pengendara. Namun karcis yang digunakan bukan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, melainkan bertuliskan “Karcis Penitipan Motor/Mobil”.
Penggunaan istilah penitipan pada karcis tersebut diduga sebagai cara untuk membedakan dengan sistem parkir resmi. Padahal lokasi yang digunakan merupakan tepi jalan umum di kawasan sekitar Masjid Agung Kota Blitar yang termasuk ruang publik.
Dina, salah satu pengunjung Alun-alun Blitar, mengaku kecewa dengan tarif parkir yang dianggap tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Masa Ramadan-Ramadan tarifnya Rp5.000. Katanya Wali Kota Blitar tarif parkir Rp2.000, kok di lapangan tetap Rp5.000,” keluh Dina, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, praktik tersebut cukup mengherankan karena di sekitar lokasi juga terdapat petugas dari Dinas Perhubungan Kota Blitar yang berjaga di area bazar takjil.
“Kok tidak takutnya, padahal banyak aparat juga di sekitar sini, tapi tetap narik parkir Rp5.000,” tandas Dina.
Keberadaan karcis bertuliskan penitipan di lokasi tepi jalan umum juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai legalitas penarikan biaya tersebut. Pasalnya, retribusi parkir di jalan umum seharusnya mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kawasan Alun-alun Kota Blitar sendiri menjadi salah satu titik keramaian masyarakat selama bulan Ramadan, terutama pada sore hingga malam hari saat warga berburu takjil maupun menunggu waktu berbuka puasa. [owi/beq]






