Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Pansus LKPJ DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, memastikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara serius dan terukur.
Dia menegaskan evaluasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas, tetapi harus menjadi alat ukur kinerja pemerintah. “Evaluasi harus berbasis data. Kalau tidak, kita hanya bicara persepsi, bukan fakta,” ujar Saifuddin, Selasa (7/4/2026).
Saifuddin menjelaskan, Pansus akan mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas dalam menilai kinerja pemerintah kota. Penilaian dilakukan berdasarkan capaian program, target RPJMD, serta dampaknya bagi masyarakat.
“Penilaian tidak akan berbasis opini, tetapi pada capaian kinerja yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dia menambahkan, aspek akuntabilitas menjadi fokus utama dalam pembahasan LKPJ. Setiap program dan penggunaan anggaran harus terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Setiap rupiah yang digunakan harus jelas manfaatnya dan bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas dia.
Selain itu, transparansi dalam proses pembahasan juga menjadi perhatian penting. DPRD membuka ruang agar publik dapat mengetahui jalannya evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. “Publik berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola dan dievaluasi,” ujarnya.
Saifuddin menyebut Pansus tidak hanya bersikap kritis, tetapi juga memberikan masukan konstruktif. Tujuannya agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan.
“Kritik yang kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperbaiki kualitas kebijakan pemerintah,” katanya.
Dia juga menegaskan pentingnya menjaga independensi dalam proses pembahasan. Setiap anggota Pansus diminta menghindari konflik kepentingan agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.
“Independensi harus dijaga agar pengawasan tetap objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, orientasi utama pembahasan LKPJ adalah kepentingan masyarakat. Penilaian diarahkan pada sejauh mana program pemerintah memberikan manfaat nyata di berbagai sektor.
“Yang terpenting adalah dampaknya bagi masyarakat, baik di sektor layanan publik, infrastruktur, maupun pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Saifuddin juga mengingatkan bahwa pembahasan LKPJ memiliki batas waktu yang harus dipatuhi. Hasil evaluasi diharapkan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi mampu mendorong perbaikan kebijakan.
“Pembahasan LKPJ punya batas waktu. Kita harus disiplin agar hasilnya benar-benar menjadi alat koreksi kebijakan,” pungkasnya. [asg/suf]






