Pasuruan (beritajatim.com) — DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Khusus (Pansus) Real Estate menemukan indikasi penyimpangan serius terkait data lahan pengganti dalam proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Tim legislatif mendapati bahwa bukti fisik kepemilikan tanah yang diklaim oleh pihak pengembang tidak ditemukan jejaknya saat ditelusuri ke wilayah Kabupaten Blitar.
Ketidakjelasan ini memicu dugaan adanya manipulasi administratif yang dapat menghambat proses legalitas lahan perumahan di Kabupaten Pasuruan. Para wakil rakyat kini tengah merinci daftar ketidaksinkronan data guna memperkuat dasar hukum dalam penanganan sengkarut lahan tersebut.
“Pihak Perhutani ternyata tidak mampu menunjukkan secara detail luasan tanah pengganti yang dibeli pengembang di tiga desa di Blitar,” ungkap Wakil Ketua Pansus Real Estate, Tri Laksono.
Penelusuran mendalam pada buku administrasi desa di Kecamatan Kademangan, Blitar, semakin memperkuat kecurigaan adanya data fiktif. Para kepala desa setempat memastikan tidak ada riwayat transaksi jual beli lahan yang melibatkan perusahaan pengembang terkait di wilayah mereka.
Kondisi ini menciptakan jurang perbedaan yang tajam antara peta milik Perhutani tingkat daerah dengan data yang ada di tingkat provinsi maupun pusat. Indikasi kerugian negara pun mulai mencuat karena aset lahan pengganti yang seharusnya tersedia ternyata tidak tercatat secara sah di tingkat desa.
“Bahkan, nama perusahaan sama sekali tidak tercantum dalam riwayat transaksi yang dibuka oleh para kepala desa,” tegas Tri Laksono.
Legislatif menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap pimpinan PT Kusuma Raya Utama (KRU) dan PT Staiunkota Sarana Permai (SSP) untuk memberikan klarifikasi. Kedua perusahaan tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas ketidakjelasan status lahan pengganti yang menjadi syarat utama proyek real estate ini.
Konfrontasi data lapangan akan menjadi agenda utama dalam rapat dengar pendapat mendatang guna menuntaskan masalah yang telah berlarut-larut. Pansus berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pemalsuan data lahan pengganti tersebut. “Langkah ini dilakukan untuk mengonfrontasi temuan lapangan di Blitar dengan klaim administratif yang diajukan pengembang,” pungkas Tri. (ada/kun)






