Surabaya (beritajatim.com) – Fikih haji bagi perempuan memiliki ketentuan khusus yang membedakannya dengan laki-laki, mencakup aspek menutup aurat, larangan mengeraskan suara, hingga prosedur darurat jika mengalami haid sebelum Tawaf Ifadhah.
Perbedaan regulasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga kehormatan jamaah wanita tanpa mengurangi keabsahan ibadah haji di Tanah Suci.
Bagi jamaah asal Jawa Timur maupun daerah lain di Indonesia, pemahaman mendalam mengenai kekhususan ini sangat krusial agar pelaksanaan manasik berjalan sesuai syariat.
Meskipun secara fundamental hukum haji pria dan wanita adalah sama, terdapat beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh para srikandi haji demi kesempurnaan ibadah. Berikut penjelasan detailnya merujuk pada buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.
Aturan Dasar Ihram dan Larangan Fisik Bagi Wanita
Selama masa ihram, jamaah perempuan wajib menutup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Meski demikian, syariat memberikan kelonggaran di mana terbukanya aurat karena kebutuhan mendesak—seperti saat berwudhu di fasilitas khusus wanita—tidak dianggap sebagai pelanggaran ihram.
Berbeda dengan jamaah laki-laki, perempuan dilarang mengeraskan suara saat melantunkan talbiyah, dzikir, maupun doa. Selain itu, sunnah raml atau lari-lari kecil pada tiga putaran pertama tawaf serta saat sa’i juga tidak berlaku bagi wanita.
Dalam interaksi dengan Hajar Aswad, jamaah perempuan tidak disunnahkan untuk menciumnya secara fisik guna menghindari ikhtilat (bercampur baur) yang ekstrem; cukup dengan memberi isyarat dari kejauhan.
Ketentuan Tahallul dan Ibadah Saat Haid atau Nifas
Proses tahallul bagi perempuan dilakukan dengan memotong ujung rambut minimal tiga helai, dan sangat dilarang untuk menggundul kepala. Hal ini menjadi pembeda utama dengan jamaah laki-laki yang memiliki pilihan untuk memotong pendek atau mencukur habis (gundul).
Tantangan biologis seperti haid atau nifas tidak menghalangi perempuan untuk melaksanakan mayoritas rangkaian haji. Jamaah yang sedang tidak suci tetap diperbolehkan melakukan niat ihram di miqat, melaksanakan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah dan sa’i.
Namun, larangan mutlak tetap berlaku untuk ibadah tawaf hingga jamaah tersebut kembali dalam keadaan suci.
Solusi Fikih Jika Haid Saat Haji Tamattu’
Jika seorang jamaah perempuan yang mengambil Haji Tamattu’ mengalami haid sebelum menyelesaikan umrah wajibnya, terdapat dua skenario hukum:
- Jika Waktu Luang: Menunggu hingga suci untuk kemudian melaksanakan tawaf, sa’i, dan tahallul umrah.
- Jika Waktu Sempit: Apabila jadwal keberangkatan ke Arafah sudah dekat namun belum suci, jamaah disarankan mengubah niat menjadi Haji Qiran. Dalam skenario ini, jamaah wajib membayar dam sebagaimana ketentuan Haji Tamattu’.
Prosedur Darurat Belum Tawaf Ifadhah Menjelang Kepulangan
Situasi paling mendesak terjadi ketika jamaah belum melaksanakan Tawaf Ifadhah (rukun haji) namun sudah harus segera pulang ke tanah air. Berdasarkan panduan manasik, terdapat urutan solusi yang bisa diambil:
- Menunggu masa suci jika jadwal penerbangan memungkinkan.
- Mengonsumsi obat penahan haid (atas saran medis dan niat ibadah).
- Menunggu masa jeda berhentinya darah, segera mandi, dan melaksanakan tawaf.
- Mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan tawaf saat haid dengan konsekuensi membayar dam.
- Dalam kondisi benar-benar darurat (seperti jadwal kepulangan pesawat), mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang membolehkan tawaf dengan proteksi agar darah tidak menetes, tanpa dikenakan denda atau dam.
Khusus untuk Tawaf Wada’ atau tawaf perpisahan, syariat memberikan pengecualian total bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Mereka tidak diwajibkan melakukan Tawaf Wada’ dan diperbolehkan langsung meninggalkan Makkah tanpa dikenakan sanksi apa pun. Penjelasan detail mengenai panduan ini juga dirujuk melalui Tuntunan Manasik Haji Kementerian Haji dan Umrah RI halaman 181-186. [ian]






