RINGKASAN BERITA:
- Kemenhaj mendeteksi dugaan pungli layanan kursi roda oleh oknum KBIHU dengan tarif mencapai Rp10 juta per jemaah.
- Penggunaan jasa pendorong ilegal (mukimin) tanpa tasreh berisiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan jemaah.
- Tarif resmi jasa kursi roda di Masjidil Haram hanya berkisar 300-600 riyal atau maksimal Rp2,7 juta.
- KBIHU yang terbukti melanggar regulasi terancam sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.
Makkah (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan dugaan praktik ilegal layanan kursi roda oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Makkah dengan tarif fantastis mencapai Rp10 juta per jemaah.
Praktik ini melanggar ketentuan resmi karena ditengarai menggunakan jasa pendorong tanpa izin (tasreh) dan membebankan biaya secara kolektif jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan otoritas Masjidil Haram.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, Selasa (12/5/2026), temuan ini menjadi peringatan keras bagi pengelola KBIHU agar tidak mencari keuntungan sepihak di tengah proses ibadah.
Pengetatan pengawasan dilakukan guna melindungi jemaah, terutama kelompok lansia asal Jawa Timur dan daerah lainnya yang sering kali menjadi sasaran empuk praktik pungutan liar.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, Muftiono, mengonfirmasi bahwa saat ini KBIHU terkait sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Ia menegaskan bahwa PPIH sebenarnya telah menyiapkan layanan kursi roda resmi melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis) untuk prosesi tawaf dan sa’i.
“Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya (bagi jemaah). Kedua, ya biasanya ya anggarannya terlalu besar,” kata Muftiono di Makkah.
Dugaan pelanggaran ini sangat merugikan jemaah dari sisi finansial maupun keselamatan. Berdasarkan data di lapangan, oknum KBIHU tersebut mematok harga antara Rp7 juta hingga Rp10 juta. Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram hanya berkisar 300 riyal (sekitar Rp1,38 juta) dan maksimal 600 riyal (sekitar Rp2,7 juta) saat masa puncak.
Petugas resmi yang memiliki izin resmi atau tasreh dapat dikenali dari rompi bertuliskan “Carts Service”. Penggunaan jasa mukimin atau pendorong ilegal sangat berisiko; jika pendorong tersebut tertangkap aparat keamanan Arab Saudi, jemaah lansia terancam terlantar di tengah kerumunan tanpa pendamping.
“Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah orangtua kita, saudara-saudara kita,” tegas Muftiono.
Larangan City Tour dan Sanksi Pencabutan Izin
Selain persoalan katering dan kursi roda, Kemenhaj juga menyoroti oknum KBIHU yang masih memaksakan kegiatan city tour atau ziarah tambahan. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan edaran larangan aktivitas tersebut guna menjaga kebugaran fisik jemaah menjelang fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Suhu ekstrem yang mencapai 42 derajat Celsius di Makkah menjadi alasan utama pembatasan aktivitas fisik. Jemaah pun diimbau hanya melakukan umrah maksimal tiga kali sebelum puncak haji.
Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengelola KBIHU yang membandel. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Haris.
Untuk memitigasi terulangnya kasus serupa, PPIH terus melakukan pembinaan dan pertemuan rutin dengan seluruh KBIHU, petugas sektor, serta petugas kloter di seluruh wilayah pemondokan Makkah. [ian/MCH]






