Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Pusat didesak untuk segera menetapkan status bencana nasional atas peristiwa banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), mengingat skala kerusakan dan korban jiwa telah memenuhi indikator Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Ketiadaan status resmi ini dinilai menghambat mobilisasi sumber daya masif yang sangat krusial bagi para korban. Dr. Hijrah Saputra, S.T., M.Sc., Pakar Manajemen Bencana dari Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), menegaskan bahwa bencana di tiga provinsi tersebut bukan lagi sekadar isu daerah. Skala dampak yang terjadi menuntut intervensi penuh dari negara.
“Kalau kita lihat dari data korban jiwa yang saat ini sekitar 400 orang, kerugian material yang cukup besar, kemudian kondisi susah, dan dampak wilayah karena terjadi di 3 provinsi besar, secara indikator, untuk disebut sebagai bencana nasional itu sudah masuk, karena skalanya sudah sangat besar,” tutur Dr. Hijrah Saputra.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan keputusan politik strategis dengan konsekuensi hukum dan fiskal yang signifikan. Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, lima indikator utama untuk penetapan status tersebut telah terpenuhi di lapangan.
Indikator tersebut meliputi adanya korban jiwa yang masif yang kini mencapai sekitar 400 orang, kerugian material dan harta benda masyarakat, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah bencana yang luas melibatkan tiga provinsi, serta dampak sosial ekonomi yang besar usai bencana.
Meski Aceh memiliki pengalaman panjang dan kapasitas otonomi yang relatif kuat dalam menangani bencana hidrometeorologi pasca-Tsunami 2004, skala bencana kali ini dinilai berbeda. Sifatnya yang multi-provinsi membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak lagi memadai karena kemampuan daerah untuk melakukan tanggap darurat mandiri sudah mencapai batasnya.
“Secara sumber itu mungkin kebutuhan penanganan darurat untuk bagaimana mobilisasi SDM dan kebutuhan dasar masyarakat di situ sudah melampaui kemampuan provinsi kalau saya lihat,” urai Dr. Hijrah.
Kondisi ini menuntut kehadiran Pemerintah Pusat, khususnya dalam mobilisasi Sumber Daya Manusia (SDM) teknis dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, serta hunian darurat yang kini sudah masuk dalam ranah kapasitas nasional. Status bencana nasional dinilai menjadi kunci pembuka “pintu darurat” bagi bantuan yang lebih terstruktur.
Tanpa payung hukum ini, pergerakan bantuan akan terbatas pada birokrasi standar, padahal situasi di lapangan membutuhkan akselerasi total. Pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan perlakuan setara nasional, tetapi benar-benar meresmikan status tersebut demi kelancaran penanganan dampak bencana yang komprehensif.
“Kita lihat memang sangat strategis, memiliki konsekuensi hukum, kemudian terkait potensi menggerakan sumber daya yang sangat masif untuk membantu masyarakat kita di 3 provinsi terdampak. Itu kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan sebagai status bencana nasional atau tidak,” tegasnya. [ipl/beq]






