Yogyakarta (beritajatim.com) – Pakar ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Widarta, menilai pelarangan TikTok Shop oleh Pemerintah sudah benar. Tetapi, hal itu juga merugikan UMKM.
Widarta menuturkan, aplikasi TikTok yang sukses dengan TikTok Shop ini mampu memikat para penjual dan pembeli luar biasa. Namun ternyata kesuksesan ini membawa dampak bagi e-commerce dan pedagang konvensional.
“Bahkan disebutkan juga sempat viral Pasar di Tanah Abang yang dulu sangat diagung-agungkan sebagai pasar besar ternyata terdampak dengan turunnya omset yang luar biasa dan pedagangnya banyak yang tutup saat dilakukan peninjauan oleh Presiden Jokowi,” jelasnya.
Tiktok Shop ini ternyata mampu menurunkan omset penjualan pada e-commerce seperti Shoppee hingga 51 persen, Lazada 45 persen, dan gerai offline 38 persen.
Untuk mengurangi dampak ancaman ekonomi yang sekarang eksis, Pemerintah kemudian membuat regulasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektron. Hal ini untuk mengatur perdagangan yang adil antara offline dan online.
“Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Media sosial maupun e-commerce tidak diperbolehkan menjalankan fungsinya secara bersamaan,” jelasnya.
BACA JUGA:
TikTok Shop Dilarang, Pakar Minta UMKM Transformasi Digital
Adapun tujuan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik salah satunya sebagai upaya Pemerintah melindungi UMKM dari TikTok Shop dan sejenisnya. Terkait hal ini Dosen Fakultas Ekonomi UMBY ini menegaskan beberapa hal.
“Menurut pendapat saya, langkah pemerintah saya kira perlu di apresiasi, tujuan regulasi ini untuk perlindungan gerai offline termasuk di dalamnya usaha dari UMKM. Meski demikian saya kok berkeyakinan yang aktif menggunakan TikTok Shop pasti banyak juga yang pelaku UMKM. Jadi saya kira inilah pedagang pedagang kreatif dan laris manis karena mampu memanfaat “media download” secara cuma-cuma,” urainya.
Widarta menegaskan tidak semua UMKM di rugikan dari dampak TikTok Shop ini, asal UMKM melek digital dia pasti bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk akses pemasaran.
“Jadi jika sosial media dilarang untuk berjualan, itu memutus satu langkah UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah,” bebernya.
Selanjutnya ternyata tidak cukup dengan pelarangan TikTok Shop saja. Banyak pintu masuk impor yang seharusnya juga perlu dibenahi. Salah satunya platform Cross Border. Barang barang impor yang relatif lebih murah semakin merunyamkan perdagangan gerai offline.
BACA JUGA:
Penutupan TikTok Shop, Langkah Pemerintah Pisahkan E Commerce dan Medsos Sudah Benar
Hal lain lagi imbuh Widarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai harus memiliki integrasi data antara platform.
Dengan demikian, barang-barang impor ilegal yang dapat merusak pasar domestik bisa dicegah masuk ke Tanah Air.
Safeguard berupa SNi, sertifikat halal, BPOM juga perlu didorong untuk hambat barang impor ilegal.
“Dengan TikTok Shop, ini pelajaran untuk kita semua termasuk UMKM di dalamnya untuk selalu update aplikasi aplikasi baru dalam kaitan berbisnis,” bebernya.
Widarta mencontohkan jika dulu pernah ramai era Kaskus, saat ini ada TikTok Shop, pasti akan muncul aplikasi aplikasi sejenis sejenis yang akan memudahkan transaksi dengan berbagai kemudahan.
“Regulasi pemerintah penting, tapi tidak kalah penting adalah bagaimana UMKM kita dan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut dengan bijak,” tutup Widarta [aje/beq]






