Surabaya (beritajatim.com) – Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan kembali menjadi sorotan. Meski dipandang strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi, implementasi RUU Perampasan Aset terus tertunda karena minimnya political will dan komitmen DPR.
Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya, Hardjuno Wiwoho, menilai RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyebut bahwa instrumen ini sangat diperlukan, terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat secara hukum pidana konvensional.
“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” ujar Hardjuno saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/12/2024).
Hardjuno menggarisbawahi pentingnya regulasi khusus yang terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, penggabungan dengan UU Tipikor berisiko menimbulkan tumpang tindih dan menghambat implementasi NCB.
“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” tegasnya.
Selain regulasi yang matang, Hardjuno menyebut tantangan politik dan birokrasi yang dapat menghambat penerapan NCB. Menurutnya, keberanian politik dan transparansi menjadi kunci utama untuk memastikan instrumen ini berjalan tanpa melanggar hak asasi manusia dan hak properti pihak ketiga.
“Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” ujar Hardjuno.
Ia juga menyebut kebutuhan kerja sama internasional dalam memulihkan aset yang disembunyikan di luar negeri. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah membuktikan efektivitas NCB dalam memulihkan aset koruptor melalui perjanjian bantuan hukum timbal balik.
“Indonesia perlu belajar dari mereka. Perjanjian ini penting untuk memperkuat kemampuan kita dalam melacak dan memulihkan aset yang disembunyikan di luar negeri,” tambahnya.
Hardjuno mendesak DPR untuk segera menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik dan para ahli hukum dalam merumuskan regulasi yang kuat dan relevan.
“DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Dengan langkah-langkah konkret dan keberanian politik, Hardjuno optimistis Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif. “Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” pungkasnya. [asg/but]






