Mojokerto (beritajatim.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Seorang pria berinisial AIS (35) ditangkap dengan barang bukti ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Pacet.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Pacet.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pacet pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.40 WIB,” ungkapnya, Senin (9/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 32,19 gram paket ganja kering dan 0,83 gram paket sabu. Selain itu, turut diamankan sedotan plastik, bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Pelaku mengaku mendapatkan pasokan ganja dan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial BL yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu memutus rantai peredaran narkoba ini,” tegasnya. [tin/kun]






