Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka pengedar sabu, Marta Marianto (43).
Pelimpahan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen membenarkan penyerahan tersebut.
“Benar, hari ini Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka MM berikut barang buktinya. Seluruh dokumen serta barang bukti sudah kami teliti dan secara formil maupun materiil dinyatakan lengkap,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
Dalam pelimpahan tersebut, Kejari menerima sejumlah barang bukti hasil penelusuran aset yang diduga berasal dari aktivitas peredaran sabu yang dijalankan tersangka sejak 2023 hingga Oktober 2024. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam berpelat L 1438 FD, satu unit Honda Brio merah nopol S 1716 QK.
Satu mobil pick up hitam bernomor polisi S 9371 NE. Tak hanya itu, dua sepeda motor turut diamankan, yakni Kawasaki Ninja merah berpelat N 6705 IS dan Kawasaki KLX merah-hitam berpelat S 4617 NBY. Barang bukti lainnya berupa satu unit iPhone 14 Pro Max serta uang tunai sebesar Rp530 juta.
“BB yang kami terima diantaranya kendaraan roda empat, roda dua, alat komunikasi, dan uang tunai. Setelah proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Tersangka kami tahan di Rutan Kejari,” katanya.
Marta dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal terkait peredaran narkotika. Anton menegaskan bahwa kasus ini termasuk salah satu perkara TPPU narkoba dengan aset hasil kejahatan yang cukup besar.
“Selanjutnya kami segera menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. Ini salah satu perkara TPPU narkoba dengan barang bukti aset yang cukup besar. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan efek jera,” pungkasnya. [tin/ted]






