Surabaya (beritajatim.com) – Komite Disiplin PSSI Jawa Timur memberikan sanksi kepada Tecnical Deligated sepak bola Porprov Jawa Timur, Chalid Abu Bakar, Heri Soedarmono manajer tim sepak bola putra Kota Surabaya dan Wiji Ansori Asissten Manajer Kabupaten Madiun atas kelalaian dan kesalahan dalam Pra Kualifikasi Porprov grup F, 13 hingga 21 Agustus 2023 lalu di Kabupaten Trenggalek, Surabaya.
Wiji Ansori, Asisten Manajer Kabupaten Madiun menceritakan jika hal ini bermula dari penemuan ketidakabsahan beberapa para pemain sepak bola Kota Surabaya diajang Pra Kualifikasi Porprov VIII saat Kota Surabaya melawan Kabupaten Madiun.
Wiji menceritakan jika awalnya tim Madiun, Magetan dan Ponorogo sudah curiga dengan Tecnical Deligated, karena setelah ditelusuri terdapat Double job dimana selain sebagai Tecnical Deligated ternyata juga merangkap sebagai Koordinator wilayah group F sepak bola Pra Kualifikasi Porprov VIII.
Bahkan saat MCM klub mempertanyakan surat pengesahan pemain seperti apa, ia hanya menjelaskan jika pengesahan tidak terlalu dibutuhkan karena bukan kewenangan dari pihak Tecnical Deligated karena masalah pengesahan pemain adalah urusan dari KONI Jawa Timur sebagai penyelenggara. Harusnya sebelum pertandingan screening pemain harus dilakukan.
“Kita waktu MCM sebelum bertandinga mempertanyakan surat pengesahan pemain namun jawaban dari TD dimana ini adalah Cholid Abu Bakar ini bilang pengesahan pemain tidak penting karena bukan kewenangan kita, melainkan KONI, yang terpenting kita bisa melaksanakan pertandingan. Baru setelah selesai MCM FPP (pengesahan pemain) dikirim via group oleh matchcom, yang janggal disini semua tim lengkap kecuali Surabaya, setelah kita tanyakan TD, beralasan sistem di KONI sedang error,” ungkap Wiji.
Dua pertandingan berjalan lancar, namun di pertandingan ketiga saat Kota Surabaya melawan Kabupaten Madiun tidak ada iktikad baik untuk memperbaiki, namun nyatanya tidak. Kota Surabaya tetap memainkan tujuh pemain yang tidak sah karena tidak ada foto pemain di surat pengesahan pemain, barulah akhirnya pihak Kabupaten Madiun melayangkan surat protes kepada perangkat pertandingan.
“Surat resmi protes kami ditanggapi Matchcom dan Pandis dengan menggelar sidang dimintai keterangan kami sertakan bukti-bukti yang ada serta pengakuan dari matchcom yang bertugas, sedangkan tim surabaya tidak datang ketika diundang. Di sidang inilah baru dikeluarkan FPP (pengesahan pemain) dari Kota Surabaya dan ternyata benar dalam FPP tersebut masih ada 2 pemain ilegal yang diturunkan di lapangan waktu main lawan kami. Besoknya, pandis menjatuhkan sanksi kepada Surabaya terhadap 1 pemain yang tidak sah atas nama Afizal Danilo dan didiskualifikasi dari Porprov serta kemenangan berbalik untuk Kabupaten Madiun,” tegasnya.
Sementara berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum diatas, dengan ini Komite Disiplin PSSI Jawa Timur memutuskan Chalid Abu Bakar telah melanggar Pasal 56 Kode Disiplin PSSI karena telah lalai dalam menjalankan tugas selaku Technical Delegate Cabang Olahraga Sepakbola dan menghukum Chalid Abu Bakar dengan larangan berakitifitas di Sepak Bola selama 6 (enam) bulan.
Dan merekomendasaikan kepada Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur untuk memeriksa Chalid Abu Bakar pada sidang Komite Etik PSSI Jawa Timur dan mengusulkan kepada KONI Jawa Timur Chalid Abu Bakar diberhentikan dalam kedudukannya sebagai Technical Delegate Cabang Olahraga Sepakbola.
Lalu Heri Soedarsono, Manajer tim sepak bola Porprov kota Surabaya dinyatakan telah bersalah karena membuat laporan tidak berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Serta menghukum, Heri Soedarsono dengan larangan berakitifitas di Sepak Bola selama 6 (enam) bulan serta denda RP.25.000.000. Lalu Wiji Ansori telah melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 64 Kode Disiplin PSSI dan menghukum larangan beraktifitas di sepak bola selama dua bulan dengan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). (way/kun)
BACA JUGA: Sanksi dan Tindakan Disiplin Pasca Kericuhan Selebrasi di Porprov VIII Jawa Timur






