Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes dialami oleh warga Surabaya berinisial PS. Niat liburan ke Jepang bersama dengan keluarga tercinta harus diganti dengan kerugian hingga ratusan juta akibat ditipu pemilik travel berinisial L.
Penasehat hukum PS, Elok Kaja mengatakan kliennya saat itu membeli lima tiket pesawat dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific kepada terlapor L. Setelah menerima pembayaran sebesar Rp177.450.000, LSS lantas mengirim kode booking ke pelapor.
“Klien kami membeli tiket dengan tujuan kota Haneda Jepang ke terlapor. Pada hari keberangkatan, kode booking yang diberikan terlapor ternyata tidak bisa digunakan dan tidak terdaftar di sistem,” kata Elok, Rabu (6/5/2026).
Akibat gagal berangkat ke Jepang, PS dan keluarganya merugi hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut dari biaya pesawat, hotel, tiket liburan ke Disney Land dan pemandu tour. PS pun melaporkan L atas tindak pidana dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/478/V/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 18 Mei 2025.
“Sudah dilaporkan dan berdasarkan SP2HP terlapor berstatus tersangka,” jelasnya.
Elok menambahkan jika saat ini perkara sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa dari Kejari Surabaya. Namun, terlapor L belum ditahan oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Caesar Ibrahim saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan.
” Saya tanyakan (penyidik) dulu ya,” ujarnya.
Terpisah LSS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (ang/ted)






