Jakarta (beritajatim.com)– Permasalahan guru honorer kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para ahli yang dihadirkan DPR menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap nasib guru honorer sekaligus memastikan anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran.
Dalam Sidang Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), ahli DPR, Prof. Cecep Darmawan, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan guru honorer, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, harus menjadi agenda prioritas pemerintah.
Menurutnya, pengangkatan guru yang memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memberikan kepastian bagi tenaga pendidik, tetapi juga mendukung peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
“Pengangkatan guru yang memenuhi syarat menjadi ASN merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional dan harus menjadi prioritas kebijakan pendidikan ke depan,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.
Anggaran Pendidikan Harus Sesuai Kebutuhan Sekolah
Selain menyoroti status guru honorer, Cecep juga mengingatkan pentingnya distribusi anggaran pendidikan yang lebih proporsional dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Ia menilai pengalokasian dana pendidikan harus mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yang menjadi fondasi pembangunan sektor pendidikan di Indonesia.
Menurutnya, berbagai program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetap perlu diatur secara proporsional agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan utama pendidikan lainnya.
Cecep menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan kompetensi tenaga pendidik, kualitas proses belajar mengajar, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan harus tetap menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran pendidikan nasional.
“Pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional,” katanya.
Anggaran Pendidikan 20 Persen Bersifat Wajib
Dalam sidang yang sama, ahli DPR lainnya, Oce Madril, menegaskan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan termasuk dalam kategori mandatory spending atau pengeluaran wajib negara yang harus dipenuhi pemerintah sesuai amanat konstitusi.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menjelaskan bahwa konsep mandatory spending merupakan instrumen penting dalam mewujudkan negara kesejahteraan atau welfare state. Karena itu, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran bagi sektor-sektor yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang.
Oce menegaskan bahwa ketentuan mengenai anggaran pendidikan telah diatur secara jelas dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurutnya, aturan tersebut memiliki makna yang tegas sehingga tidak memerlukan penafsiran tambahan.
Ia merujuk pada doktrin hukum interpretatio cessat in claris, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa suatu norma yang telah dirumuskan secara jelas tidak memerlukan interpretasi lebih lanjut.
Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran bagi sektor pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional. [aje]






