Yogyakarta (beritajatim.com)– Harapan masyarakat adat untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat kembali menguat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Namun, sejumlah akademisi menilai pembahasan beleid tersebut harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan komunitas adat, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan agar benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Selama ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah adat dan pengelolaan sumber daya alam, masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai daerah. Padahal, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bahkan pernah diakui dalam sejumlah regulasi pada masa kolonial.
Dalam diskusi bertajuk “FPIC (Free, Prior and Informed Consent) dalam RUU Masyarakat Adat” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (23/6), para akademisi menekankan pentingnya memasukkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) ke dalam RUU Masyarakat Adat.
FPIC Dinilai Jadi Kunci Perlindungan Masyarakat Adat
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, menjelaskan bahwa FPIC merupakan mekanisme yang memberikan hak kepada masyarakat adat untuk memperoleh informasi secara lengkap sebelum suatu proyek atau pembangunan dilakukan di wilayah mereka.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat adat memiliki kesempatan untuk memahami manfaat, risiko, hingga dampak yang mungkin muncul sebelum memutuskan menerima atau menolak suatu program.
Menurut Yance, prinsip FPIC bukan sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat adat dalam menentukan masa depan wilayah dan budaya mereka sendiri.
“Masyarakat adat harus mendapatkan informasi yang utuh mengenai keuntungan, kerugian, dan dampak suatu program, serta diberi ruang untuk menyatakan persetujuan atau penolakan secara bebas,” ujarnya.
Ketiadaan FPIC Picu Konflik Tanah Adat
Yance menilai belum adanya pengaturan FPIC yang kuat dalam sistem hukum nasional menjadi salah satu penyebab tingginya konflik yang melibatkan masyarakat adat.
Ia menyoroti banyak kasus yang justru menunjukkan praktik pemaksaan hingga perampasan tanah adat atas nama pembangunan maupun investasi.
Menurutnya, apabila prinsip FPIC diterapkan secara tegas dalam regulasi, masyarakat adat akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah mereka.
“Konflik yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa yang berlangsung bukanlah FPIC, melainkan pemaksaan dan pengabaian terhadap hak masyarakat adat,” katanya.
Standar Internasional Dinilai Lebih Maju
Dalam pemaparannya, Yance juga menjelaskan bahwa prinsip FPIC telah berkembang luas dalam berbagai instrumen hukum internasional, mulai dari Konvensi ILO 169 Tahun 1989, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 2007, hingga berbagai standar lingkungan dan pembiayaan internasional.
Ia bahkan menilai sejumlah standar bisnis dan lembaga keuangan global saat ini telah memberikan pengakuan yang lebih baik terhadap hak masyarakat adat dibandingkan regulasi nasional Indonesia.
Meski demikian, unsur-unsur FPIC sebenarnya telah tersebar dalam berbagai ketentuan konstitusi Indonesia. Sayangnya, implementasi dan pengaturan secara eksplisit masih sangat terbatas.
RUU Masyarakat Adat Masih Memiliki Sejumlah Kelemahan
Yance membandingkan substansi FPIC dalam draf RUU Masyarakat Adat versi DPR dan versi koalisi masyarakat sipil. Hasil kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan.
Beberapa kelemahan yang ditemukan antara lain:
Belum terintegrasi dengan sistem perizinan nasional.
Kurangnya aspek inklusivitas dalam proses pengambilan keputusan.
Belum adanya lembaga khusus yang mengawasi pelaksanaan FPIC.
Tidak tersedia mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat adat.
Karena itu, ia mendorong agar FPIC dijadikan syarat wajib dalam setiap proses perizinan yang berdampak pada masyarakat adat.
Selain itu, negara juga perlu menyediakan perlindungan hukum, lembaga pengawas, serta mekanisme pengaduan yang efektif.
“RUU Masyarakat Adat harus menjadi bentuk nyata pengakuan kedaulatan masyarakat adat, bukan sekadar instrumen kompensasi,” tegasnya.
Antropolog UGM Soroti Pentingnya Penguatan Organisasi Adat
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM bersama ASSLESI, HuMa, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Guru Besar Antropologi UGM Prof. Bambang Hudayana turut memberikan pandangan dari perspektif antropologi.
Menurut Bambang, keberhasilan penerapan FPIC sangat bergantung pada karakter pemerintahan adat yang berlaku di setiap komunitas.
Ia menjelaskan bahwa pemimpin adat memiliki pengaruh besar karena kedekatannya dengan masyarakat. Oleh sebab itu, desain FPIC harus mempertimbangkan struktur pemerintahan adat yang ada agar tidak mengabaikan suara komunitas.
“Jika karakter pemerintahan adat tidak dipahami dengan baik, maka pelaksanaan FPIC berpotensi gagal melindungi kepentingan masyarakat adat,” ujarnya.
Tiga Model Pemerintahan Adat di Indonesia
Bambang mengidentifikasi tiga bentuk pemerintahan adat yang berkembang di Indonesia, yakni:
Self-governing community, yaitu komunitas adat yang mengatur dirinya secara mandiri berdasarkan struktur asli, seperti masyarakat Baduy Dalam.
Self-governing community yang terintegrasi dengan pemerintahan desa, seperti sistem Nagari di Sumatera Barat.
Pemerintahan desa yang bermitra dengan lembaga adat, seperti desa dinas dan Desa Pakraman di Bali.
Menurutnya, model pertama memiliki potensi paling besar untuk memperkuat advokasi hak masyarakat adat karena tidak berada dalam struktur pemerintahan negara secara langsung.
Musyawarah Kolektif Jadi Syarat Utama FPIC
Bambang menegaskan bahwa pelaksanaan FPIC tidak boleh hanya bergantung pada persetujuan elite adat atau tokoh tertentu.
Sebaliknya, proses persetujuan harus dilakukan secara kolektif melalui musyawarah yang terbuka, partisipatif, dan melibatkan seluruh pemegang hak atas tanah adat yang terdampak langsung.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak pemimpin adat saat ini menghadapi tekanan akibat intervensi negara maupun korporasi. Karena itu, penguatan organisasi dan kapasitas kepemimpinan adat menjadi kebutuhan mendesak agar suara masyarakat adat tetap terwakili dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, pengakuan terhadap komunitas adat sebagai self-governing community perlu diperkuat agar mereka memiliki kewenangan yang jelas dalam mengelola wilayah dan sumber daya yang dimiliki.
Dengan masuknya RUU Masyarakat Adat ke Prolegnas Prioritas 2026, berbagai kalangan berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum formal, tetapi juga mampu menjamin perlindungan hak masyarakat adat, mengurangi konflik agraria, dan mewujudkan pembangunan yang lebih adil serta berkelanjutan. [aje]






