Magetan (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial NYW (28) asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi tersangka penipuan terhadap S (46) warga asal Kecamatan Panekan, Magetan. Kerugian materiil mencapai Rp1 miliar.
Tipu daya NYW bermula saat dirinya bertemu putri dari S yang masih pelajar. Korban mengaku pada NYWjika dia malu karena tengah hamil di luar nikah. Kemudian, NYW memanfaatkan hal itu untuk menipu korban. NYW mengaku pada korban bahwa dia mengenal seorang dukun yang bisa memindahkan janin ke kandungan orang lain. Namun, biaya jasanya mencapai Rp540 juta.
Korban kemudian memperkenalkan NYW pada S, yang merupakan orang tuanya. S dan korban yang terpedaya pun mengiyakan dan bersedia membayar. Bahkan, korban pun telah membayar lunas itu pada NYW. Namun, pada akhirnya, korban tetap melahirkan anak, atau janin yang dikandungnya tidak berpindah seperti yang dijanjikan NYW.
Korban pun mempertanyakan hal itu dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Kemudian NYW kembali meminta uang senilai Rp535 juta untuk biaya ritual pengembalian uang. Lagi-lagi, korban terpedaya. Sehingga, total uang yang dibayarkannya pada NYW senilai Rp1,07 miliar.
“Nah, semenjak itu korban pun akhirnya menyadari kalau telah ditipu oleh tersangka. Kemudian, korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. Setelah kami mapping, akhirnya kami tangkap pelaku di wilayah hukum Polres Surakarta,” terang Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso.
Pada petugas, NYW mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli mobil Toyota Yaris, motor Honda Scoopy, membayar hutang, membayar biaya kuliah, hingga keperluan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang senilai Rp6,5 juta yang masih tersisa usai yang lain sudah dibelanjakan.
“Saya kenal korban itu karena merupakan teman kuliah saya. Saya masih kuliah di salah satu universitas di Solo. Saya pakai uangnya untuk beli mobil, motor, bayar hutang, biaya kuliah, dan keperluan sehari-hari. Saya menyesali perbuatan saya,” kata NYW.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. [fiq/aje]






