Malang (beritajatim.com) – Kabupaten Malang merupakan wilayah dengan jumlah kecamatan terbanyak di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 33 kecamatan. Dalam Pemilihan Serentak 2024 saat ini, Bawaslu Kabupaten Malang semakin memperkuat upaya pengawasannya, terutama dalam pemetaan potensi kerawanan.
Dalam konteks ini, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan upaya pencegahan dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan melalui pengumpulan data awal yang diperoleh dari Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
“Data yang dikumpulkan mencakup berbagai kejadian sejak tahap Pendaftaran Peserta Pemilu hingga Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Data ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan analisis yang kemudian disusun menjadi Laporan Indeks Kerawanan untuk Pemilihan Serentak 2024,” ungkap Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, Minggu (18/8/2024) sore.
Adapun hasil analisis Bawaslu Kabupaten Malang yang didasarkan pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia Tahun 2022, dari 61 indikator yang dikeluarkan, Kabupaten Malang memetakan sebanyak 20 indikator kerawanan yang masuk dalam Pemilu 2024, di antaranya:
1 Adanya Bencana Non Alam (Pandemi Covid 19)
Keamanan Semua Tahapan
2 Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralitasan ASN/TNI/POLRI atau Netralitas ASN Kampanye
3 Adanya Laporan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu atau Politik Uang Kampanye
4 Adanya materi kampanye Hoax di sosial media (Grup WA / Facebook) atau Kampanye Tidak sesuai ketentuan Kampanye
5 Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada dalam Proses Pemungutan Suara.
6.Dan Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada atau Keberatan Calon.
7.Adanya keberatan dan/atau sengketa proses Pemilu/Pilkada, Keberatan Calon dalam Pencalonan.
8. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara, Proses Rekapitulasi, Rekapitulasi
9.Adanya putusan DKPP yang ditujukan kepada Jajaran KPU dan/atau Bawaslu
Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu di Semua Tahapan
10.Adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau Hak untuk Memilih pada Pemutkahiran Data Pemilih
11 Adanya Rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU dalam
Proses Tahapan di Semua Tahapan
12. Adanya materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum, Kampanye Tidak sesuai ketentuan Kampanye
13.Adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap atau Hak untuk Memilih
Pemutkahiran Data Pemilih
14. Adanya Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pemilu/Pilkada
Keamanan Semua Tahapan.
15. Adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada Proses Pemungutan Suara Pemungutan Suara.
16. Adanya kampanye yang difasilitasi KPU tidak sesuai dengan ketentuan Fasilitasi Kampanye
17. Adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar Kelengkapan Logistik
Pemungutan Suara
18. Adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara Proses Pemungutan Suara Pemungutan Suara
19. Adanya himbauan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal
Intimidasi Kampanye
20. Adanya Pemungutan suara susulan di Pemilu/Pilkada Proses Pemungutan Suara Pemungutan Suara.
Setelah melalui proses identifikasi berdasarkan hasil pengawasan dan mempertimbangkan 20 indikator yang diperkirakan akan terjadi, maka berdasarkan fakta pengawasan dalam tahapan pemilu tahun 2024 maka yang terjadi di Kabupaten Malang meliputi, adanya bencana alam yang mengganggu tahapan. Kemudian Keamanan dalam semua tahapan. Lalu intimidasi terhadap penyelenggara pemilu. Serta rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi. Otoritas Penyelenggara Pemilu Pemungutan dan Penghitungan Suara. Juga Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.
Sementara 8 indikator dalam pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024, di antaranya: Adanya surat suara yang kurang pada pemilu/pilkada. Adanya perusakan Alat Peraga Kampanye. Adanya Logistik selain surat suara yang kurang pada pemilu/pilkada. Adanya Pemilih yang terdapat pada DP4 tapi bukan penduduk setempat. Kemudian adanya Pemilih Disabilitas yang tidak tercatat/tidak ingin dicatat sebagai disabilitas. Adanya penggunaan fasilitas negara dalam kampanye calon tertentu. Adanya Pemilih yang tidak ingin terdaftar sebagai Pemilih. Adanya intimidasi terhadap pelapor pelanggaran pemilu atau pemilihan.
“Langkah Antisipasi (Mitigasi dan Pencegahan), salah satu tujuan dilakukannya pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024. Sehingga menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan,” terang Hazairin.
Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Malang juga telah mengklasifikasikan 10 isu yang dianggap rawan dalam Pemilihan Serentak 2024. Untuk menghadapi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang bersama stakeholder mengambil langkah-langkah mitigasi dan pencegahan melalui berbagai metode.
“Beberapa metode yang kita lakukan seperti melakukan himbauan kepada peserta pemilihan dan melakukan sosialisasi secara massif kepada Masyarakat. Melakukan pengawasan melekat pada saat pelaksanaan Kampanye. Memberikan saran perbaikan secara tertulis apabila terdapat dugaan pelanggaran,” bebernya.
“Termasuk melibatkan masyarakat serta lembaga pemantau untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif terhadap proses jalannya Pemilihan,” pungkasnya. (yog/but)






