Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya memanggil 5 RHU (Rekreasi Hiburan Umum) yang nekat beroperasi saat malam natal. Padahal, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023, tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.
Kasatpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa pada malam natal pihaknya melakukan pengawasan RHU atau toko jual Miras buka di sosial media dan pemberitaan. Langkah itu diambil karena keterbatasan personel.
“Karena keterbatasan personel, kita juga awasi lewat media sosial, dari wartawan ya. Semalam ada lima yang kita pantau lewat media sosial ya, yang lainnya itu mengikuti aturan,” katanya, Senin (25/12/2023).
Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, petugas sempat mendatangi Locahands di Jalan Tunjungan nomor 39, Surabaya. Petugas melakukan pengecekan dan meminta operasional Bar dihentikan.
Selain itu, toko jual Miras Tipsy Bohay di Jalan Darmo Indah Timur 66 dan Ultra di Jalan Manukan Tama H-33, Surabaya juga dikunjungi, namun kedua toko itu posisinya tutup.
Sedangkan, karaoke di Happy Puppy Jalan Dr. Soetomo 69 dan Master Piece di Jalan Dr. Soetomo 97 B-E Surabaya, juga didatangi petugas. Namun kedua karaoke itu terpantau tutup.
Fikser menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan pemanggilan kepada manajemen RHU yang nekat buka. Nantinya, Satpol PP Kota Surabaya akan mengecek perizinan darj RHU itu.
“Dengan dasar itu (Sosmed dan pemberitaan) kemudian kita akan panggil ya. Kita juga akan cek perizinannya seperti apa,” pungkasnya. (ang/ian)






