Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial DE (46) tergolong nekad. Aksinya mencuri dua ponsel di markas Koramil Duduksampeyan, Gresik, berujung masuk bui. Sebelum diringkus, pria asal Probolinggo juga pernah melakukan aksi yang sama di Kantor Damkarla Lamongan.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri mengatakan, pencurian ini terjadi saat korban kehilangan tas selempang usai salat subuh. Saat itu, korban kebingungan mencari keberadaan tas tersebut. “Tasnya berisi dua ponsel, dompet, dan surat-surat berharga,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Masih menurut AKP Bakri, usai menerima laporan., dirinya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan bergerak melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Dari hasil rekaman kamera CCTV terlihat seorang pria masuk ke TKP, lalu pergi mengendarai bus ke arah Lamongan,” paparnya.
Atas dasar ini, anggotanya langsung berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Lamongan. Hingga akhirnya mendapat kabar bahwa bahwa barang milik korban telah ditemukan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku, saat itu juga kedapatan beraksi mencuri empat ponsel di kantor Damkarla Lamongan,” urainya.
Di hadapan penyidik, tersangka DE mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terlilit utang. Warga Probolinggo itu kerap melakukan hal yang sama. “Alasannya buat modal pulang kampung ke kampung halamannya,” pungkasnya. [dny/suf]






