Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gresik semakin menguat setelah resmi ditangani aparat kepolisian. Praktik yang diduga melibatkan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ini telah menyeret sejumlah korban yang mengalami kerugian materiil.
Saat ini, aparat kepolisian menerima dua laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok kelulusan PPPK. Para korban mengaku dijanjikan lolos seleksi melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyebut, penyelidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Saat ini, sedikitnya enam barang bukti telah diamankan dan tengah diuji melalui laboratorium forensik untuk memastikan keabsahannya.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen. Barang bukti sudah kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Salah satu korban diketahui telah menyerahkan uang kepada terlapor berinisial AN. Terlapor diduga memberikan janji kelulusan sekaligus menyerahkan SK yang kemudian diketahui tidak valid.
Berdasarkan keterangan korban, dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan bahwa proses pengangkatan sebagai PPPK telah disetujui. Namun, setelah ditelusuri, SK tersebut diduga kuat palsu.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan instan dalam proses seleksi PPPK. Semua tahapan rekrutmen resmi, ditegaskan, hanya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan momentum rekrutmen aparatur sipil negara. (dny/kun)






