Blitar (beritajatim.com) – Ratusan guru ngaji di Kabupaten Blitar nampaknya harus kembali mengasah kesabaran. Hingga memasuki bulan Maret 2026, kepastian mengenai kuota insentif bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini masih abu-abu alias belum jelas. Meski proses pendataan mulai digodok di tingkat daerah, keputusan final masih tertahan di meja pemerintah pusat.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar memprediksi jumlah penerima insentif tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu, yakni di kisaran 328 guru. Namun, angka ini belum bisa menjadi pegangan pasti sebelum dokumen resmi dari pusat turun ke daerah.
Staf Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Blitar, Sofyan Jauhari, mengakui bahwa pihaknya saat ini dalam posisi menunggu. Mekanisme yang panjang dari daerah ke wilayah hingga ke pusat seringkali membuat pencairan baru bisa dirasakan di penghujung tahun.
“Untuk 2026 kuotanya belum muncul. Kami masih menunggu proses pengajuan dan penetapan dari pusat. Biasanya, pengajuan baru dilakukan sekitar Juli sampai Agustus, dan kuota kemungkinan besar baru turun sekitar November,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (11/03/2026).
Rentang waktu yang mencapai berbulan-bulan ini menjadi catatan kritis. Di satu sisi, Kemenag berdalih ketatnya proses verifikasi dan validasi (verval) dilakukan agar data yang dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim benar-benar final dan tepat sasaran. Namun di sisi lain, jeda waktu yang lama ini menjadi ujian bagi stabilitas ekonomi para pengajar di akar rumput.
Sorotan juga tertuju pada nilai insentif yang diterima. Para guru ngaji ini dijadwalkan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta per orang, sebuah angka yang harus digarisbawahi, hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran dan masih harus dipotong pajak.
Jika dibedah, angka tersebut setara dengan Rp 250 ribu per bulan. Nilai yang jauh dari kata cukup jika disandingkan dengan besarnya tanggung jawab moral mendidik karakter generasi muda di pondok pesantren, madrasah diniyah (Madin), hingga Taman Pendidikan Alquran (TPQ).
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, kuota 328 orang tersebut dibagi untuk pengajar di Pondok Pesantren (40 orang), PKPPS (12 orang), Madrasah Diniyah (192 orang), dan TPQ (84 orang).
Sofyan menjelaskan bahwa Kemenag Kabupaten Blitar sejatinya hanya berperan sebagai pintu masuk data. Anggaran tersebut bersumber dari DIPA Kemenag melalui Kanwil Provinsi, bukan dari APBD daerah.
“Guru atau lembaga mengusulkan ke kami, kemudian kami lakukan verval. Setelah itu baru dikirim ke Kanwil. Kami ingin memastikan data yang dikirim sudah final agar tidak ada kendala di kemudian hari,” pungkasnya.
Publik berharap pemerintah pusat bisa mempercepat pola pengajuan dan penetapan kuota. Pasalnya, jika proses administrasi baru dimulai pertengahan tahun, maka guru ngaji dipaksa untuk menanggung beban operasional pendidikan keagamaan secara mandiri dalam waktu yang lama.
Di tengah dorongan penguatan karakter bangsa, kesejahteraan guru ngaji seharusnya tidak lagi menjadi agenda yang dinomorduakan dalam antrean birokrasi. (owi/but)






