Pamekasan (beritajatim.com) – Tiga partai politik (parpol) berbeda, memberikan rekomendasi kepada pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Pamekasan.
Ketiga parpol tersebut, masing-masing Partai Demokrat, Partai Gelora, dan terakhir Partai Nasdem yang dipastikan memberikan rekomendasi kepada pasangan Kiai Kholil dan Sukri pada pelaksanaan pesta rakyat, 27 November 2024 mendatang.
“Untuk menghadapi pilkada serentak, rekomendasi Nasdem diberikan kepada pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai pasangan cabup cawabup Pamekasan. Statusnya sudah B1KWK,” kata Sekretaris DPD Nasdem Pamekasan, Hamidi, Senin (26/8/2024).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil penjaringan bakal calon yang dilakukan internal Nasdem sejak Mei 2024 lalu, di mana dalam proses penjaringan terdapat beberapa figur yang mengajukan diri sebagai bakal calon dari Nasdem.
Beberapa figur yang mendaftar di Kantor DPD Nasdem Pamekasan, Jl Stadion Nomor 26 Pamekasan, masing-masing Abd Arif, Abd Bari, Fattah Jasin, HM Sajali, dan KH Kholilurrahman yang akhirnya dipilih Nasdem sebagai figur potensial.
“Selama ini kami sudah menyampaikan jika figur yang akan direkom diprioritaskan pada sosok yang dinilai tepat, artinya figur yang dinilai memenuhi kriteria sesuai dengan yang apa yang sudah disepakati partai,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya juga menyampaikan jika Kiai Kholil maupun Sukri dinilai sudah memenuhi kriteria yang sudah disepakati. “Kriteria itu meliputi beberapa poin penting, di antaranya aspek popularitas, elektabilitas, disukai masyarakat, diterima masyarakat, dan khususnya dapat melakukan mobilisasi dukungan logistik,” jelasnya.
Dengan tambahan dukungan Nasdem, pasangan Kiai Kholil dan Sukri dipastikan melebihi syarat minimal 9 kursi dukungan parpol, dan saat ini mereka sudah mengumpulkan sebanyak 13 kursi dari tiga parpol berbeda.
Jumlah 13 kursi tersebut terdiri dari sebanyak 7 kursi dari Partai Demokrat, 2 kursi dari Partai Gelora, serta 4 kursi lainnya dari Partai Nasdem. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal kembali mendapat kursi tambahan dari calon parpol pendukung.
Sementara untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang. [pin/aje]






