Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah setempat mengoreksi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peredaran Minuman Keras.
“Jika kami cermati, perda tersebut bertentangan dengan karakter Jember yang agamis,” kata Hamim, juru bicara Fraksi Partai Nasdem, dalam sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
Menurut Hamim, dengan berlakunya sistem pengurusan perizinan berbasis OSS (One Single Submision), ada beberapa hal yang begitu saja dilalui, baik itu pertimbangan lingkungan maupun unsur birokrasi. “Kami sebut pemerintah pusat melecehkan pemerintahan di daerah, ketika begitu mudah mengeluarkan perizinan peredaran miras di Jember,” katanya.
Hamim melihat akhir-akhir ini berrmunculan beberapa toko yang berjualan miuman keras secara terang-terangan. “Mereka berdalih memiliki izin, walaupun sebenarnya izin yang mereka miliki hanya sebatas agen, bukan pengecer,” katanya.
Hamim menyebut hal ini sangat meresahkan masyarakat di lingkungan toko-toko tersebut berada. “Untuk itu kami minta Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah bersama pihak terkait, termasuk kepolisian, segera turun tangan untuk mengantisipasi adanya penyakit masyarakat, terutama pada masa-masa menjelang pemilu akan datang,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafir Syah meminta pengawasan alur distribusi minuman keras diperketat. “Ini untuk menghindari bocornya potensi pemasukan asli daerah (PAD) dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat di masyarakat,” katanya. [wir]






