Blitar (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar akhirnya mengakhiri petualangan kriminal seorang pria berinisial S (46), spesialis pembobol sekolah yang dikenal licin. Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini diringkus setelah teridentifikasi menggasak fasilitas pendidikan di 3 lokasi berbeda.
Uniknya saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor sport Kawasaki Ninja sebagai sarana pengangkut barang jarahan. Barang-barang curiannya diangkut menggunakan motor sport Ninja.
Wakapolres Blitar, Kompol A Rizky Fardian Caropeboka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan kehilangan yang meresahkan pihak sekolah di wilayah Blitar.
“Jadi barang barang yang dicuri ini ditali dibagian belakang dan diangkut dengan motor sport Ninja,” ungkap Kompol. Rizky pada Jumat (24/04/2026).
Aksi terakhir tersangka terdeteksi pada Kamis dini hari, 16 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Dengan mengandalkan situasi sunyi, pelaku menyasar sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah tersebut.
“Berdasarkan kronologis, saksi yang pertama kali datang ke sekolah mendapati ruang guru sudah dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, didapati jendela dan tralis besi dalam keadaan rusak akibat dicongkel,” imbuhnya.
Tak hanya merusak fisik bangunan, pelaku S juga tergolong cerdik karena berusaha menghilangkan jejak digital. “Pelaku sempat merusak atau mematikan perangkat CCTV di ruang guru sebelum mulai menggeledah barang-barang berharga,” tambahnya.
Hal yang mencolok dalam kasus ini adalah penggunaan sepeda motor Kawasaki Ninja milik tersangka. Motor sport yang identik dengan kecepatan tinggi tersebut justru digunakan S untuk mengangkut barang-barang berdimensi besar hasil curiannya.
Polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti tanpa ada yang terlewat, yang meliputi 3 unit laptop (berbagai merek), satu unit hard disk eksternal, satu unit kipas angin, dan satu unit speaker aktif berukuran besar.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, sebuah obeng, serta dua jenis tang (tang biasa dan tang karet). Total kerugian materiil yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp21.924.000.
Kompol Rizky menegaskan bahwa tersangka S adalah pelaku kriminalitas kambuhan. Dari data kepolisian, S tercatat pernah terlibat dalam tiga tindak pidana sebelumnya, yakni pencurian, penganiayaan, dan penipuan.
“Ini adalah penangkapan yang keempat bagi tersangka. Saat ini kami masih mendalami keterlibatannya di lokasi lain. Namun, sejauh ini ada dua laporan polisi (LP) terkait pencurian sekolah yang berhasil kita ungkap semuanya,” tegas Wakapolres.
Atas kenekatannya, S kini terancam kembali mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP (terkait pencurian dengan pemberatan melalui cara merusak atau membongkar).
“Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kompol Rizky.
Kini, motor Ninja dan barang-barang elektronik tersebut terparkir rapi di Mapolres Blitar sebagai barang bukti, sementara S harus bersiap kembali berhadapan dengan meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (owi/aje)






