Sidoarjo (beritajatim.com) – Kortas Tipidkor Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. Seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY turut diperiksa sebagai saksi.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan masuknya ponsel impor secara ilegal melalui Bandara Internasional Juanda.
Dikatakan Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan yang menyebabkan barang impor dapat masuk tanpa melalui prosedur pengawasan yang semestinya.
“Terdapat dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya,” ucapnya, Rabu (24/6/2026).
Selain AY, penyidik juga memeriksa MT, Direktur PT TSL yang merupakan perusahaan induk (holding) importir ponsel bekas. MT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara impor ponsel ilegal tersebut.
Tidak hanya menggeledah kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga menyasar tiga lokasi lain, yakni gedung kargo milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Juanda, rumah MT, dan rumah AY.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura, emas seberat 22 gram, serta berbagai dokumen aset dan dokumen pengiriman barang.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi sertifikat tanah dan bangunan berikut akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dokumen terkait tujuh kontainer, hingga satu file hasil mirroring aplikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Mulya mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari lingkungan Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus impor ponsel ilegal tersebut. Mereka masing-masing berinisial DCP selaku importir, SJ selaku distributor, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.
“Kasus masih terus kami dalami, dan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dalam meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (isa/kun)






