Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menghentikan sementara aktivitas tambang pasir di aliran Sungai Petung Kobong yang berada di perbatasan Desa Sugihwaras dan Desa Sempu.
Keputusan itu diambil setelah Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) bersama warga dari tiga desa terdampak, yakni Ngancar, Sugihwaras, dan Sempu, menyampaikan penolakan.
Dalam kesepakatan tersebut, truk pengangkut pasir hingga alat berat yang digunakan untuk pengerukan dipaksa keluar dari lokasi tambang. Warga sebelumnya menggeruduk kantor kecamatan untuk meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan karena dinilai merugikan, terutama mengganggu persediaan air bersih. Selain itu, warga menilai proses perizinan tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Plt Camat Ngancar, Moh Muthoin, menegaskan keputusan musyawarah itu ditempuh agar situasi tidak berkembang menjadi kericuhan. “Kita tadi secara musyawarah kekeluargaan Jangan sampai terjadi anarkis di masyarakat terhadap keberadaan tambang di wilayah Kecamatan Ngancar di Sempu tadi, karena penolakkan mereka ya karena merusak Jalan merusak lingkungan,” ujarnya, Rabu (28/8/2025).
Hal senada disampaikan Kapolsek Ngancar, AKP Rudy Widianto. Ia menekankan penghentian sementara dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. “Untuk sementara kita hentikan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan pak camat di kantor tadi kita hentikan dulu kegiatan ini. Jadi bukan keputusan saya tetapi berdasarkan kesepakatan Muspika, karena situasional,” terangnya.
AKP Rudy menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pengembang tambang pasir terkait izin yang dianggap tidak transparan.
“Yang jelas terkait perizinan itu dari kabupaten dan kita menerima surat permohonan bantuan penanganan terkait kegiatan itu. Nanti kalau dianggap memang kurang, masyarakat sendiri kan merasa kurang atau komunikasinya mungkin kurang ke masyarakat itu mengkin pihak pengembang yang mendekati masyarakat,” tandasnya. [nm/suf]






