Sejak Rabu (1/1/2025), Indonesia resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa kenaikan ini
TERKINI
- Pecundang Perang Dunia 1945, Pemenang Piala Dunia 1954
- Uang Rp78 Juta miliki Kakek di Blitar Hangus Terbakar
- Rektor Universitas Jember: Iptek Dapat Dipelajari, Integritas harus Dibangun dan Dijaga
- Copet Asal Jombang Diringkus di Aksi Bagi 1 Juta Telur Blitar
- Pendaki Semeru yang Terjatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan
- Selain Keberatan, Manajemen Arema FC Berupaya Kembali Pakai Logo Singa Bertindik
- Pengamen Badut Usai Dikeplak Oknum Polisi Tuban Dapat Ganti Rugi Rp150 Ribu
- Oknum Polisi Tuban Pukul Badut Dipicu Bau Miras Setelah Buka Topeng
