Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid, menyampaikan stunning atau metode pemingsanan hewan ternak sebelum disembelih memenuhi syar’i. Daging hasil sembelihannya pun halal.
Hal itu disampaikan Yazid menanggapi video viral proses stunning sapi sebelum dipotong yang dilakukan Rumah Potong Hewan [RPH] Surabaya, beberapa hari lalu
“Menurut fatwa Nomor 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif,” terang Yazid, Kamis (26/9/2024).
Menurut Yazid, proses stunning sapi tersebut tidak menyalahi ajaran agama Islam, atau sesuai.
“Setelah sapi pingsan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan Islam,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa proses penyembelihan di RPH Surabaya dengan stunning ini sudah standar halal. Kata dia, video viral yang ditampilkan dengan narasi negatif tersebut bukan video yang utuh.
“Video yang viral tersebut tidak menggambarkan proses penyembelihan secara keseluruhan,” jelas dia.
Sementara, Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnuroho juga menegaskan video yang beredar itu tidak lengkap, dan menyesatkan.
“Kami (RPH Surabaya) saat ini sedang menyusun kronologi untuk melaporkan penyebar berita bohong 9hoaks) ini. Video tidak lengkap sangat ini menyesatkan dan meresahkan publik,” ucap Fajar.
Diketahui, video viral sengaja disebar berdurasi 1 menit itu menampilkan seseorang seolah menembak kepala sapi. Kemudian sapi itu roboh, yang menciptakan kesan bahwa hewan tersebut mati.
Video itu juga dibubuhkan narasi-narasi provokatif, yang menyatakan pemotongan sapi di RPH tersebut salah, dan wajib untuk diviralkan. [ram/beq]






