Jember (beritajatim.com) – Sentilan menohok datang dari Abdul Wahab Ahmad, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan membandingkan perlakuan terhadap sound horeg dengan volume suara azan dari pelantang suara.
“Negara ini pernah heboh sekali, hingga selevel menteri bikin surat edaran, hanya karena ada satu dua orang ndak suka volume suara azan terlalu keras. Padahal tidak ada orang yang dengar azan kemudian sakit kepala dan genteng pecah,” kata Wahab, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Senin (21/7/2025).
“Sementara sound horeg lebih lama durasinya, lebih bising, dan bahkan ada penelitian ilmiahnya, tapi kok ini tidak diatur. Jadi di sini ada ketimpangan norma hukum. Lembaga legislatif memang seharusnya membuat aturan soal ini. Semoga menjadi acuan bersama,” kata Wahab.
Wahab mengingatkan, bahwa sound horeg dipentaskan di ruang publik dan dekat pemukiman. “Yang itu tidak akan semua orang suka. Karena ini suara, bukan hanya sekedar pertunjukan, kita tidak bisa, menolak. Terdengar iya, tapi diblok itu tidak bisa karena wujud horeg itu getaran. dan getaran itu terasa. Itu pasti merugikan orang yang menolak,” katanya.
Selama ini sound horeg seringkali digelar dengan patungan warga. Namun, menurut Wahab, itu bukan berarti kemudian membuatnya legal. Dia mengingatkan bahwa menyukai sesuatu yang mencelakakan adalah haram.
“Apakah suka terhadap hal yang menimbulkan bahaya bisa dilegalkan? Misalkan ada orang tidak pakai helm, semua setuju tidak pakai helm, dan tanda tangan pernyataan bahwa kalau kepala saya pecah itu tidak apa-apa. Ini kan tetap tidak boleh,” kata Wahab.
MUI Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan fatwa untuk merespons kontroversi sound horeg di masyarakat. Ketua MUI Jember KH Abdul Haris meminta persoalan sound horeg ini diselesaikan dengan arif tanpa meninggalkan ilmu pengetahuan.
“Kalau bangsa ini sudah tidak lagi menjadikan ilmu pengetahuan sebagai pegangan, mau apa kita? Akan terbelakang, akan terpuruk. Sesederhana itu sebenarnya,” tambah Haris.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman volume untuk paparan terhadap pendengaran manusia selama delapan jam adalah 85 desibel. Desibel pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih, yang jauh melampaui batas aman pendengaran manusia yang direkomendasikan WHO.
“Kami harus ngomong, bahwa ketika kemudian volume sound horeg melampaui batas desibel yang sudah ditetapkan oleh WHO, itu membahayakan generasi,” kata Haris.
Apalagi, lanjut Haris, dengan desibel yang melampaui batas normal itu, sound horeg menyebabkan kerusakan rumah warga. “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian. Jadi kaca pecah, genteng, dan seterusnya itu harus diganti oleh yang melaksanakan,” katanya.
Haris menegaskan, MUI tak ingin membatasi usaha perekonomian pengusaha sound horeg. “Tapi karena di situ ada sesuatu yang sangat urgen, yang serius, tidak hanya terkait dengan masalah agama, tapi juga masalah kesehatan, maka kami harus speak up,” katanya. [wir]






