Blitar (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar menyebut bahwa sound horeg yang menyerupai diskotek jalanan hukumnya haram. Fatwa ini terkait aktivitas sound horeg yang dilengkapi tarian erotis, pencahayaan, serta minuman keras.
MUI Kabupaten Blitar berpandangan bahwa sound horeg yang mirip dengan diskotik ini diharamkan karena tergolong perbuatan fasik. Perbuatan fasik sendiri merupakan segala tindakan yang menyimpang dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta melanggar ajaran Islam.
“Bukan hanya mudharat tapi karena melanggar hal-hal yang oleh agama dilarang, jadi kefasikan itu melanggar apa yang agama larang, misalnya bercampurnya laki-laki dan perempuan, kemudian melakukan gerakan yang erotis bahkan menggoda seseorang memberikan saweran ikut menari,” ucap Jamil Mashadi, Humas MUI Kabupaten Blitar, Selasa (8/7/2025).
Sound horeg sendiri sebenarnya sudah menjadi budaya untuk masyarakat Blitar utamanya daerah timur dan selatan. Setiap kegiatan desa atau lingkungan saat ini akan selalu ada sound horeg.
Bagi masyarakat desa, sound horeg dianggap sebagai hiburan yang digelar setiap setahun sekali. Warga pun rela urunan demi bisa menyewa sound horeg di acara lingkungannya.
Meski begitu, MUI Kabupaten Blitar tak mau kompromi dengan hal itu. Menurut MUI Kabupaten Blitar, sound horeg merupakan kegiatan fasik sehingga diberikan hukum haram dilakukan.
“Jadi ulama tidak mengharamkan sound system, yang kita haramkan itu sound horeg jadi menggunakan menggunakan sound, kemudian lighting serta tari-tarian erotis dan itu dilakukan terbuka di jalan raya,” ucapnya.
Selain fasik, sound horeg dipadang MUI Kabupaten Blitar juga menimbulkan permasalahan kesehatan bagi tubuh. Sehingga dari sekian banyak indikator tersebut MUI Kabupaten Blitar mengharamkan gelaran sound horeg diskotik jalanan.
Fatwa haram itu pun tentu menjadi tamparan keras bagi pelaku usaha sound horeg. Faskho Sengox yang menjadi “Mbah e” sound horeg pun angkat bicara. Sang pemilik Faskho Sengox yang berasal dari Kabupaten Blitar itu pun tak sependapat dengan fatwa haram tersebut.
“Kok masih sibuk halal, haram, dan nasab, Indonesia majunya kapan?” ungkap Saiful pemilik usaha sound horeg, Faskho Sengox, Sabtu (5/7/2025).
Pria berusia 54 tahun itu menjelaskan bahwa tidak semua sound horeg identik dengan hal negatif serta bertentangan dengan nilai-nilai agama. Faskho Sengox adalah satu kelompok sound horeg yang menentang hal-hal negatif tersebut.
Selama ini Faskho Sengox dengan tegas menolak disewa oleh warga yang membawa penari seksi atau sexy dancer. Bahkan tak jarang Faskho Sengox lebih memilih mengambil job atau pekerjaan di pengajian atau sholawatan daripada pawai.
Meski tak setuju dengan fatwa haram, namun Faskho Sengox bersepakat soal sound horeg harus bebas dari penari seksi serta aksi mabuk-mabukan. Karena itu mencederai semangat awal sound horeg untuk melestarikan kebudayaan melalui pawai budaya di tiap daerah.
“Seharusnya ditinjau kembali apa yang membuat keributan dan kerusuhan di sound horeg, kalau ada penari seksi dan mabuk-mabukan, ya lebih baik diharamkan penari seksi dan mabuknya,” tegasnya.
Faskho Sengox sendiri belum menentukan sikap secara formal. Saat ini Faskho Sengox tengah menjalin komunikasi dengan kelompok sound horeg lain asal Blitar untuk menentukan sikap terkait fatwa haram tersebut.
“Pasti nanti kalau sudah bertemu akan bersuara,” tegasnya. [owi/beq]






