Surabaya (beritajatim.com) – Simak berikut ini cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital hanya dari HP, karena banyak yang belum tahu trik mudah ini di zaman yang serba digital.
Dalam era digital yang semakin maju, banyak layanan pemerintahan yang kini bisa diakses secara online, termasuk pembuatan e-KTP. Dokumen kependudukan KTP digital memudahkan masyarakat untuk mengakses data kependudukan tanpa harus membawa kartu fisik.
Berikut langkah-langkah mudah untuk membuat KTP digital hanya dari HP Anda.
Langkah-langkah Membuat KTP Digital
1. Buka Aplikasi IKD
Unduh dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel Anda. Aplikasi ini tersedia di platform Android dan iOS.
2. Isi Data Diri
Masukkan data diri Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan data kependudukan Anda.
3. Verifikasi Data
Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan ke langkah berikutnya. Sistem akan memeriksa data yang Anda masukkan.
4. Verifikasi Wajah
Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan tambahan. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah Anda terlihat jelas di kamera.
5. Kunjungi Petugas Operator di Dukcapil
Setelah menyelesaikan pendaftaran di aplikasi, Anda perlu mengunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
6. Periksa Email untuk Kode PIN
Periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
7. Aktivasi KTP Digital
Klik ‘aktivasi’ di aplikasi IKD. Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut beserta kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’.
8. Masuk ke Aplikasi IKD
Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi. KTP digital Anda kini telah berhasil dibuat dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi.
Dengan KTP digital, Anda dapat dengan mudah mengakses data kependudukan tanpa harus melihat kartu fisik. KTP digital memudahkan berbagai urusan administrasi yang memerlukan identitas Anda, seperti pembukaan rekening bank atau pendaftaran layanan publik.
Namun, tetap penting untuk memiliki KTP fisik karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai. (fyi/ian)






